Oleh: Lathief Abdallah (Pemerhati Sosial Dan Kemasyarakatan)
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Menteri ATR/BPN Nusran Wahid sempat mengatakan bahwa seluruh tanah itu Milik Negara sementara masyarakat diberi hak memiliki dan menggunakannya. Setelah timbul kotroversi di media, mentri Nusran meralatnya dan menyampaikan permohonan maaf. Pernyataan tersebut menurutnya hanya bercanda.
Kontroversial di atas berkait dengan pernyataan menteri Nusran sebelumnya yang menyebut bahwa negara akan merampas tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun.
Pernyataannya ihwal tanah telantar diambil negara mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Berdasarkan beleid tersebut, bumi, air, dan kekayaan alam yang berada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. (https://www-cnnindonesia.com/ekonomi/20250713173628-92-1250172/tanah-sertifikat-tak-dipakai-2-tahun-beruntun-bisa-diambil-alih-negara/)
Lalu siapa pemilik hakiki kekayaan termasuk tanah secara mutlak? Harta kekayaan alam termasuk tanah secara hakikat adalah milik Allah SWT. “Hanya milik Allah kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang ada di dalamnya. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” [QS Al Maidah(5) :120]. “Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. [QS. Annur (24): 33 ]
Allah SWT Maha Pemilik segalanya telah memberi idzin kepada manusia untuk menerima amanah dan menerima penguasaannya (mu’taminun wa mustakhlifun alaih).
Allah berfirman, “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. [QS Al Hadid (57) :7].
Idzin Allah itu berupa hukum syariat yang mengatur pemilikan (hakkul milkiyah). Maka terwujudlah harta milik peribadi (milkiyatul fardiyah), harta milik umum (milkiyatul ammah), dan harta milik negara ( milkiatud daulah).
Dari falasaf dasar di atas, kekayaan seperti tanah dapat menjadi milik pak pulan, milik bu pulanah, dan juga milik negara. Misal, dahulu ada tanah mati (belum ada pemiliknya) lalu ada seorang yang bercocok tanam di situ maka status tanah itu jadi miliknya (pemilik pertama). Sesuai hadits Nabi SAW “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari). Kemudian pemilik pertama meninggal dunia, lalu tanah itu menjadi milik anaknya sebagai ahli waris. Satu saat kemudian anaknya menjual ke tetangganya. Maka tanah itu berpindah tangan menjadi milik tetangganya.
Permisalan pemilikan di atas adalah tentang pemilikan peribadi yang mendapat tiga idzin syariat; pertama melalui ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), kedua melalui al irats (warisan), dan ketiga melalui akad al albayi’ (jula beli).
Lalu apa saja kekayaan yg menjadi milik umum, milik negara? Bolehkah seseorang memagari laut untuk perusahannya? Bolehkah barang tambang diserahkan kepada ormas. Boleh kah negara asing menguasai tambang seperti Freeport di papua?
Kajian al iqtishad fil Islam ( ekonomi Islam) seperti dibahas oleh kitab Alfiqhul Islami Wahbah Al zuhaily Juz 6 Hal.4578, dan Al Fikurl Islami Muh Husain Abdullah Hal.54, menerangkan bahwa kekayaan alam termasuk tanah ada yang berkarakter umum. Kekayaan terebut menjadi milik umum (milkiyatul ammah) yang digunakan secara bersama, tidak boleh dimiliki oleh peribadi. Seperti hutan, lapangan, jalan raya, sungai, laut termasuk barang tambang besar. Negara mengelolanya agar manfaatnya bisa dinikmati oleh umum. Karena itu kasus pemagaran laut di Tanggernag Banten dan lainnya oleh perusahan peribadi yang ramai disoroti adalah bentuk perampasan terhadap milik umum.
Karakter harta kekayaan termasuk tanah yang dimilki oleh negara (milkiyatud daulah) seperti padang pasir, gunung, bukit, pantai, tanah mati atau terlantar, tanah rawa, dll. Juga pasilitas negara seperti istana, kantor negara, dll. Tanah milik negara bisa saja diberikan kepada individu untuk dikelolanya.
Selain dua kepemilikan umum dan negara tersebut, harta kekayaan termasuk tanah dapat dimiliki oleh individu (milkiayul fardiyah). Baik melalui ihyaul mawat, warisan, jual beli, dll seperti telah disebutkan sebelumnya.
Berkait pendapat tanah terlantar akan dirampas oleh negara. Pendapat ini ada benarnya. Karena tanah memiliki urgensitas penting dalam kehidupan ekonomi. Sehingga tidak boleh ada tanah yang tidak produktif atau mati.
Kita banyak menyaksikan ada lahan luas tapi tidak ada produktivitas namun dibiarkan hingga bertahun-tahun.
Oleh karena itu dalam sistem Islam bila ada tanah dibiarkan terlantar selama tiga tahun maka akan diambil oleh negara kemudian bisa dikelola negara atau diserahkan kepada yang mau mengelolanya sehingga tanah tersebut kembili produktif. Umar Ibnul Khatab berkata “Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantarkan).” (HR Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid).











































