REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Bermunculan Minimarket seperti *Indomaret dan Alfamart tumbuh subur bagaikan jamur* di kota sukabumi tak terkendali akibat lemahnya Pengawasan dari pihak Pemerintah, menguasai tempat-tempat ramai dan tempat-tempat sepi sekalipun seolah ingin memonopoli tempat dimana adanya Pasar Tradisional dan usaha Rakyat Kecil dan usaha Rakyat menengah, sudah *menyalahi Tata ruang wilayah termasuk Peraturan Zonasi.*
Padahal Pemerintah Pusat telah Mengaturnya supaya Minimarket-minimarket seperti Indomaret & Alfamart jangan sampai menjadi penyebab matinya usaha mereka yaitu *Pasar Tradisional, usaha Rakyat Kecil dan Usaha Rakyat menengah* apa lagi yang sudah ada sebelumnya, untuk itu maka di keluarkan *Perpres tentang IUTM* adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, IUTM adalah singkatan dari Izin Usaha Toko Modern, yang merupakan izin untuk mengelola toko modern, yang di dalamnya kaya akan Persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan bagi Toko Modern/ Minimarket.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan di perkuat lagi oleh *Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.*
Peraturan – Peraturan tersebut sangat jelas bahwa keberadaan Minimarket dibatasi tidak bisa Pemerintah daerah khususnya di kota sukabumi memberikan Peraturan yang bertentangan dengan Perpres no 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008, dan jika di bawahnya bertentangan itu jelas melanggar dan cacat demi hukum seperti Perwal no 4 tahun 2024 tentang Penataan pusat pembelanjaan dan took swalayan di kota sukabumi.
Diduga Pemkot sukabumi demi mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka membuka Investasi seluas-luasnya tetapi tidak memperhatikan Usaha Kecil dan menengah yang menjadi korbannya, apakah hadirnya kebijakan Pemerintah daerah melalui Perwal baru no 4 tahun 2024 nyatanya menutup usaha rakyat kecil dan usaha rakyat menengah, ini wajib di pertanyakan, *andai DPRD Kota Sukabumi pungsioner dan berada di posisi Rakyat kecil & menengah pasti sudah bersuara membelanya.*
Pada dasarnya PERWAL NO 4 THN 2024 TELAH MERUGIKAN MASYARAKAT USAHA KECIL & MENENGAH.
Perwal adalah suatu Kebijakan Walikota dan Kebijakannya harus didasari pada landasan yang kuat, termasuk tujuan yang jelas, analisis yang matang, dan pertimbangan dampak yang komprehensif. Kebijakan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti melindungi hak masyarakat, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan menjaga keamanan. Selain itu, kebijakan yang baik harus mempertimbangkan berbagai aspek dan manfaat bagi Masyarakat.
Kebijakan juga harus didasari oleh tiga aspek utama, yaitu *Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.*
*Filosofis,* Aspek ini berkaitan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan. Nilai-nilai tersebut mencerminkan cita-cita dan tujuan Pemerintah Daerah yang ingin dicapai melalui kebijakan tersebut.
*Sosiologis* Aspek ini berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
*Yuridis,* Aspek ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kebijakan. Kebijakan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
*Perwal Kota Sukabumi no 25 tahun 2013* Tentang mini market di kota Sukabumi sebagian Pasal yang berbunyi :
Minimarket berjarak paling dekat 0,3 km/ 300mtr dari Pasar Tradisional dan 0,5 km/ 500mtr untuk sesama minimarket, kemudian Setiap pengelola *Minimarket wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil,* Kemitraan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dalam *bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk,* yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan.
*Pengawasan pelaksanaan kemitraan* sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Minimarket yang telah berdiri dan beroperasi tetapi belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Walikota no 25 tahun 2013.
Dampak dari tidak dilaksanakannya Perwal diatas Banyak usaha Rakyat Kecil dan usaha Rakyat menengah mengeluh akhirnya gulung tikar bahkan tidak sedikit mereka beberapa kali tambah modal untuk mempertahankan usahanya dari ketimpangan/ besar pasak dari pada tiang.
Jika sudah demikian pada siapa Rakyat kota sukabumi yang memiliki usaha Kecil dan menengah mengadu jika bukan pada Pemerintah dan pada DPRD-nya, jika diantara mereka tidak ada yang mau mendengarnya maka tamatlah sudah usaha mereka, dan apakah ketimpangan ini akan terus di biarkan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi ?
Rakyat yang memiliki Usaha Kecil dan Menengah mengharapkan kepada Pemkot Sukabumi dan Para DPRD Kota Sukabumi yang sudah menjadikan kalian duduk singgah sana jangan sampai karena Investasi dan masuk ke PAD lalu lupa siapa yang sudah menjadikan Kalian Penguasa, dan jangan sampai kalian mengkhianati janji-janji kalian untuk berlaku adil dan mensejahterakan nya, untuk itu *secepatnya kurangi minimarket-minimarket yang sudah merugikan Masyarakat dan sesuaikan dengan Perwal no 25 tahun 2013 tentang mini market di kota sukabumi.*
Sumber : Taufik
Editor : Admin












































