REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Di tengah sorotan publik terhadap pentingnya birokrasi yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, Kota Sukabumi justru memperlihatkan wajah buram dari tata kelola pemerintahan lokal.
Jabatan publik yang seharusnya diisi melalui proses seleksi terbuka dan berdasarkan kompetensi, justru kini didominasi oleh praktik penunjukan langsung dan rangkap jabatan oleh segelintir figur yang sama.
Contoh, kasus pengangkatan Muhamad Gulam Zakia sebagai Direktur PD Waluya tanpa melalui seleksi terbuka menjadi titik awal dari kekisruhan sistem ini. Di tengah tuntutan profesionalisme dan keterbukaan publik, jabatan strategis ini justru diduduki tanpa tahapan yang semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel dan kompetitif.
Ketua IMM Sukabumi Muamad Fajri Nur Rizky mengatakan, dalam hal ini BKPSDM Kota Sukabumi sebagai lembaga teknis yang memiliki wewenang penuh atas mekanisme seleksi jabatan, justru membiarkan proses tersebut berjalan tanpa pengawasan yang ketat. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, siapa yang sesungguhnya mengendalikan jalannya birokrasi di Kota Sukabumi?
Namun masalahnya tidak berhenti di sana, terdapat bahwa satu individu yang sama dapat menduduki beberapa jabatan sekaligus. Melalui surat Keputusan Walikota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025 yang diubah atas dasar pengunduran anggota TKPP yang dimana adalah adik dari Walikota itu sendiri dan mantan narapidana koruptor.
H. Ubaydillah selain menjadi ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) tahun 2025-2029 juga menjadi PLT Dewan Pengawas PDAM dan Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah bentuk nyata dari perampasan ruang publik dan pelecehan terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik. Ketika satu orang bisa menguasai lebih dari satu posisi penting dalam struktur birokrasi dan lembaga daerah, maka secara otomatis hilanglah prinsip independensi, pengawasan yang objektif, dan distribusi tanggung jawab pemerintahan yang sehat,” tegas Fajri.
Aturan sudah sangat jelas. PP No. 54 Tahun 2017 yang mensyaratkan proses pengangkatan Direksi dan Dewas harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 mewajibkan adanya proses seleksi terbuka dalam pengangkatan direksi BUMD serta Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik merangkap jabatan apabila menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu objektivitas kerja.
“Jika semua ini tetap dibiarkan, maka sistem pemerintahan akan bertransformasi menjadi struktur oligarkis, di mana segelintir orang mengendalikan banyak posisi, sumber daya, dan keputusan penting, tanpa adanya kontrol publik yang berarti. Lalu mengapa BKPSDM diam? Mengapa tidak ada satu pun tahapan seleksi diumumkan ke publik? Apakah BKPSDM sudah berhenti berfungsi sebagai lembaga yang menjamin meritokrasi dan justru tunduk pada kehendak politik?” jelas Fajri.
Lebih parah lagi, semua ini terjadi dengan persetujuan, atau paling tidak pembiaran, dari Wali Kota Sukabumi sendiri. Sebagai kepala daerah, Wali Kota memiliki tanggung jawab mutlak atas integritas birokrasi di wilayahnya. Jika ia membiarkan praktik seperti ini berlangsung atau bahkan menjadi arsitek utamanya maka sesungguhnya ia telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya sebagai pelayan publik.
BKPSDM pun tidak dapat berlindung di balik alasan teknis. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, lembaga ini adalah garda terdepan yang seharusnya memastikan semua proses seleksi jabatan berjalan secara meritokratis. Namun yang terjadi saat ini adalah sebaliknya, BKPSDM terkesan pasif, tunduk, bahkan menjadi alat legalisasi dari penunjukan kekuasaan yang inkonstitusional.
“Jika jabatan strategis seperti Direktur BUMD bisa diisi tanpa seleksi, maka untuk apa ada peraturan? Untuk apa ada BKPSDM? Pengangkatan semacam ini membuka ruang luas bagi praktik nepotisme, jual-beli jabatan, dan politik balas jasa. Dan jika ini dibiarkan, maka rusaklah sistem birokrasi kita dari hulu hingga hilir,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan bahwa telah mengundurkan diri dari Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, dengan dalih mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana wakaf maupun kegiatan yayasan yang menyangkut kepentingan publik. Pernyataan ini tentu menenangkan publik sesaat seolah menunjukkan bahwa integritas pejabat dan relasi dengan lembaga sosial dikendalikan secara profesional.
Namun apa yang terjadi di lapangan? Ayep Zaki ternyata tidak benar-benar mengundurkan diri. Ayep Zaki masih terdaftar di Struktural Organisasi YPPDB, Ia masih memegang kendali penuh dalam pengelolaan Yayasan Doa Bangsa, baik secara struktural maupun dalam aktivitas-aktivitas faktual yayasan. Dengan kata lain, pernyataan mundur itu bukan hanya tidak benar, tapi dapat disebut sebagai bentuk kebohongan publik yang disengaja.
Kebohongan ini tidak bisa dianggap enteng. Publik telah dibuat percaya bahwa mekanisme pengelolaan yayasan sudah steril dari intervensi kekuasaan politik. Tapi kenyataannya, nama Ayep Zaki tetap berada di dalam yayasan yang notabene mengelola sumber daya wakaf, pendidikan, dan potensi dukungan sosial yang besar.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya Konflik kepentingan antara peran sosial dan politik, Penyalahgunaan nama baik kepala daerah untuk membungkam kritik serta Kemungkinan tumpang tindih antara dana publik dan aktivitas Yayasan. Jika seorang figur publik yang memiliki kedekatan kuat dengan wali kota, serta menjabat di berbagai posisi strategis (termasuk di BUMD dan tim komunikasi pemerintah), masih mengelola yayasan secara aktif, maka seluruh komitmen tentang etika publik dan integritas pejabat hanyalah retorika kosong.
“Kebohongan ini tidak bisa ditutup dengan klarifikasi sepihak atau permintaan maaf biasa. Ini adalah bentuk kejahatan moral terhadap kepercayaan publik. Ketika seorang tokoh atau pejabat membuat pernyataan ke media, itu bukan sekadar ucapan itu adalah kontrak sosial. Maka ketika ucapan tersebut ternyata dusta, yang dikhianati bukan hanya kebenaran, tapi juga rasa percaya warga Kota Sukabumi,” ujar Fajri.
“Jika seorang pejabat atau orang dekat kekuasaan bisa dengan mudah berbohong kepada publik dan tetap diberi tempat dalam lingkar pemerintahan, maka itu menjadi preseden berbahaya. Kita tidak hanya sedang membiarkan satu kebohongan, tetapi sedang membangun sistem yang toleran terhadap manipulasi,” tandasnya.
Maka dengan ini PC IMM Sukabumi Raya menuntut :
1. Cabut SK dan bubarkan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan karena proses pembentukannya tanpa dasar yang jelas serta hanya berisi para kerabat dan loyalis Walikota itu sendiri.
2. Walikota harus bertanggung jawab secara terbuka dan jujur kepada masyarakat Kota Sukabumi, serta menghentikan praktik penunjukan langsung yang tidak melalui proses seleksi profesional.
3. Ayep Zaki sebagai Walikota Sukabumi harus menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, disertai bukti otentik apakah ia benar-benar mengundurkan diri dari Yayasan Doa Bangsa. Jika tidak, maka ia harus mundur dari jabatan sebagai Walikota karena terbukti tidak jujur.
4. BKPSDM harus Segera membuka data pejabat dengan jabatan rangkap, dan mempublikasikan dokumen seleksi (atau ketiadaannya) terhadap jabatan-jabatan yang telah diisi.
5. Melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses pengangkatan jabatan strategis, termasuk Direktur PD Waluya, dan melaksanakan seleksi ulang secara terbuka.
6. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik atas dugaan pelanggaran prosedural yang terjadi dalam proses seleksi.
7. Menuntut untuk dilakukannya audit independent terhadap seluruh proses seleksi jabatan strategis yang berada dibawah koordinasi BKPSDM dalam dua tahun terakhir.












































