REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat somasi melalui pengacaranya atas keberatan terkait terbitnya pemberitaan “Penggunaan anggaran dana Desa tahun 2024 yang diduga fiktif” yang diterbitkan oleh beberapa median Online.
Hal ini mencuat setelah pemberitaan tersebut dinilai sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak terverifikasi, yang tertulis dari surat somasi tersebut.
Somdani wartawan yang menerbitkan pemberitaan atas dugaan Anggaran kepala desa diduga fiktif, saat dikonfirmasi menyampaikan betul kami menerima surat somasi dari kepala desa karangtengah melalui pengacaranya, yang ditujukan untuk redaksi dan wartawan. Kami menganggap semua warga negara mempunyai hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang serta meliputi berbagai aspek kehidupan.
Terkait penilaiannya, atas unsur dugaan pemberitaan yang dituangkan dalam surat somasi oleh kepala desa, kami menanggapi hal tersebut dengan serius, karena pemberitaan tersebut menurut saya sudah berimbang, terbitnya pemberitaan sudah kami tempuh sesuai kaidah dan kode etik Jurnalis berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi serta investigasi maka hal tersebut hasilnya bisa dibuktikan, “jelasn Somdani Minggu (13/07/2025).
Menyikap persoalan terkait dengan adanya somasi dari kepala desa karang tengah melalui kuasa hukumnya Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya angkat bicara,” menurutnya setelah analisa dan kaji dari beberapa sumber para awak media yang langsung menginvestigasi terkait dengan persoalan tersebut di atas, para awak media sudah melaksanakan etika juga prinsif kejurnalisan, sebelum memuat berita mereka sudah melakukan investigasi lapangan ,dan melakukan langkah- langkah konfirmasi ke pihak terkait ke kepala desa, jadi kalaupun di muat dalam pemberitaan itu kan kebebasan pers untuk menyampaikan dugaan kebenaran nya kepada yang masyarakat, jadi subtansi nya apa yang di somasikan.
“Menurutnya bukan somasi yang harus di lakukan tapi klarifikasi atas pembelaannya terkait dengan temuan para awak media tersebut,jangan sampai muncul ke permukaan yang lebih luas sebab saya pastikan kalau sudah sampai ke ranah hukum dan sudah masuk ke tahapan riksus semuanya akan terbongkar
Lebih lanjut ,ia menegaskan Somasi bukan ancaman hukum mutlak. Itu adalah hak setiap warga negara. Namun dalam konteks pers:
“Produk jurnalistik tidak dapat dipidana langsung. Harus melalui Dewan Pers lebih dulu.”
Wartawan dan media bisa membela diri Justru, jika somasi digunakan untuk membungkam kritik publik, maka hal itu bisa dilaporkan sebagai upaya menghalangi kebebasan pers, “tandas lutfi Yahya
Red











































