REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Ijazah Sekolah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Insan dalam berbagai kepentingan administrasi seperti dunia pekerjaan. Namun, tak sedikit masyarakat Indonesia yang tak mampu menyelesaikan pendidikannya karena beragam masalah seperti misalnya faktor ekonomi.
Kendati demikian, sebagian orang rasanya tak perlu khawatir karena banyak layanan sekolah paket A hingga C yang bisa menjadi solusi untuk orang yang membutuhkan ijazah meski sempat putus sekolah.
Hal ini yang menjadi celah ‘lahan basah’ bagi sejumlah oknum yang memanfaatkan masalah ini untuk meraup keuntungan dengan memperjualbelikan Ijazah palsu. Ada pun Ijazahnya diduga asli tapi Palsu, yang bersangkutan tak pernah ikut ujian, cukup pakai Joki saja atau peran pengganti
Kasus Jual beli ijazah bukan masalah baru di Indonesia. Misalnya, dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo yang sempat ramai dibahas dan tenggelam begitu saja di publik dan kini sedang memanas kembali.
Kejadian jual beli ijazah ini rupanya juga terjadi di kalangan kelas menengah ke bawah seperti yang diduga telah di targetkan oleh Oknum BPD Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yaitu inisial N dan R untuk melamar masuk kerja ke Pabrik seperti salah satunya pabrik sepatu GSI I Cikembar.
Dugaan tersebut diketahui setelah adanya Sumber informasi yang masuk ke meja Biro Reaksinews.com bahwa beberapa waktu kebelakang ada para oknum pelaku jual beli Ijazah paket C jalur kilat yang di keluarkan oleh PKBM kabupaten Sukabumi melalui oknum BPD Desa Bojong Raharja.
Saat dikonfirmasi awak Media tentang hal diatas, inisial N mengakuinya bahwa persoalan itu benar terjadi. Namun persoalan tersebut sudah selesai di polres Sukabumi tanpa proses hukum.
menurut N dalam keterangan nya kemarin bahwa proses mendapatkan Ijazah paket C dalam waktu 1 Minggu seharga dari mulai Rp. 1,2jt s/d Rp. 3Jt. Untuk informasi lebih jelas tentang hal ini kemudian N nyuruh awak media nemui R karena R yang lebih tahu dan yang berhubungan langsung dengan inisial B ( R dan B ) yg sama ditangkap juga oleh pihak polres Sukabumi saat itu.
Menyoroti hal diatas, Taufik Aktivis sosial Sukabumi berujar “bahwa setiap orang yang tidak menempuh pendidikan formal & tidak mengikuti ujian Paket A, B dan C akan tetapi mendapatkan ijazah dengan cara melawan hukum dengan membeli ijazah dapat Dipidana. kalau memang benar ada tindak pidananya saat penanganan kasus tersebut maka Penanganan penegak kan hukum nya wajib di tuntaskan.
karena lanjut Taufik ini bentuk laporannya delik umum jadi status hukumnya harus jelas, jangan sampai ada Pengadilan di dalam Institusi kepolisian bisa memponis Pulang karena dalam hal ini yang dirugikan adalah Pihak Negara yang sudah mengeluarkan dana BOS kesetiap siswa yang sudah memiliki NIS/dapodik
“Kemudian lanjut Taufik, terkait dengan pelaku yang menerbitkan Ijazah palsu dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, sedangkan bagi yang menggunakan Ijazah palsu dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (2) dengan Ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun,” terangnya.
Dijelaskan lagi, diluar KUHP, terkait Ijazah palsu juga sudah ada pengaturannya tersendiri, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi masing – masing pihak yang berperan dalam penerbitan ijazah palsu dimuat dipasal 67,68 dan pasal 69” jelas nya.
Dengan penjelasan sebagai berikut, pada Pasal 67 mengatur bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar).
Pasal 68 mengatur setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta ).
Pasal 69 ayat [1] mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mencari kebenaran terhadap permasalahan ini, tim terus bergerak lakukan penelusuran kelapangan karena masih banyak oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Timred












































