REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Arif Agung Gumelar secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepal Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani langsung oleh Arif pada Jumat, 13 Juli 2025, pukul 15.30 WIB.
Dalam surat pernyataannya, Arif Agung Gumelar menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cibolang dengan alasan sudah tidak mampu lagi menjalankan amanah yang telah dipercayakan warga masyarakat kepadanya,Arif menegaskan bahwa sejak saat pengunduran dirinya, ia tidak lagi memiliki keterkaitan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Cibolang, sejak dipilih hingga saat ini,” tulis Arif
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat di konfirmasi membenarkan adanya Musdesus pada Jumat, 13 Juni 2025 dalam forum Musdesus tersebut menyimpulkan kesepakatan serta keputusan beberapa poin yang penting salah satunya warga masyarakat sepakat menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan kepala desa secara resmi menyatakan pengunduran diri.
“Lebih lanjut, Nuryamin menyampaikan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas terutama dalam hal administrasi jika semuanya dijalankan dengan benar, saya yakin tidak akan ada masalah seperti yang terjadi di desa Cibolang,” Tutur Nuryamin.
Surat Pengunduran ini menandai berakhirnya masa jabatan Arif Agung Gumelar sebagai pemimpin di Desa Cibolang.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibolang bersama dengan Pemerintah Kecamatan Gunungguruh dan Kabupaten Sukabumi diharapkan segera mengambil langkah administratif selanjutnya guna menjaga kelangsungan pemerintahan desa.
|Editor: Admin |Pewarta: Rab Riapldo |Sumber Berita











































