REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Sukabumi pada 13 Juni 2025 untuk membahas kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang TK, SD, dan SMP.
Dalam pertemuan tersebut dibahas regulasi baru terkait SPMB yang lebih ketat dibanding sebelumnya, serta empat jalur pendaftaran: afirmasi (20%), prestasi (25%), mutasi (5%), dan domisili (50%).
Pendaftaran dibagi dua gelombang, tahap 1 pada 16–19 Juni untuk jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, dan tahap 2 pada 23–26 Juni untuk jalur domisili.
Selain itu, DPRD juga berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Wilayah V Disdik Jabar terkait aturan baru jam belajar, darmawisata, dan kegiatan perpisahan di sekolah. Ketua Komisi III, Bambang Herawanto, menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru agar tidak menimbulkan protes di masyarakat.
Pendaftaran SPMB dapat dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan oleh pemerintah Kota Sukabumi.
Ringkasan:
Hearing DPRD Kota Sukabumi dengan Dinas Pendidikan tanggal 13 Juni 2025 membahas SPMB 2025/2026 TK, SD, SMP.
Aturan SPMB lebih ketat, dengan 4 jalur pendaftaran dan 2 gelombang pendaftaran.
Koordinasi juga terkait aturan jam belajar dan kegiatan sekolah baru.
Pentingnya sosialisasi agar masyarakat paham sistem baru.
Pendaftaran online via website resmi
Hasil utama dari hearing DPRD Kota Sukabumi dengan Dinas Pendidikan terkait penerimaan siswa baru (SPMB) 2025 adalah:
Kesepakatan pelaksanaan SPMB dengan aturan yang lebih ketat dibanding sebelumnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP agar proses penerimaan berjalan transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Penetapan empat jalur pendaftaran SPMB: afirmasi (20%), prestasi (25%), mutasi (5%), dan domisili (50%), dengan pendaftaran dibagi dua gelombang (16–19 Juni untuk afirmasi, prestasi, mutasi; 23–26 Juni untuk domisili).
Pentingnya sosialisasi aturan baru agar tidak menimbulkan protes dan perbedaan persepsi di masyarakat.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait aturan baru jam belajar, darmawisata, dan kegiatan perpisahan di sekolah sebagai bagian dari sistem pembelajaran yang inklusif dan berkualitas.
Tim











































