REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kegiatan Parkir di RSUD R. Syamsudin. SH ( BUNUT ) adalah milik Negara yang di kelola oleh Pemerintah daerah, dimana menurut Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah Pasilitas yang sudah menjadi satu kesatuan dengan gedung berarti Pasum/ Pasos untuk para Pengunjung sama halnya dengan pasilitas Musolah, Bak sampah, WC Umum & Ruang Tunggu, meskipun digunakan oleh keluarga Pasien & Karyawan Rumah Sakit bertujuan untuk melayani fungsi utama rumah sakit, yaitu memberikan pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit didirikan berdasarkan Pancasila bahwa penyelenggaraan rumah sakit harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, termasuk kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak, anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien.
Dalam praktiknya, rumah sakit harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek pelayanan, mulai dari pelayanan medis hingga administrasi. Misalnya, rumah sakit harus memastikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pasien, serta memberikan pelayanan yang berkeadilan dan pemerataan bagi masyarakat dan Pengunjung Rumah Sakit.
Tariff komersil kendaraan yg di berlakukan oleh RSUD R. Syamsudin. SH Roda dua Rp.3000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp.5.000, selajutnya dihitung kenaikan perjam, artinya semakin lama semakin mahal, apakah dengan tariff Komersil yang di terapkan oleh RSUD R. Syamsudin. SH sejalan dengan Kemanusiaan & etika ?, diduga telah melakukan diskriminasi dalam system tariff yang di terapkan, disamping itu Pengunjung tidak di beri tanda bukti Pembayaran dari pihak Pengelola TPE (Terminal Parkir Elecktrik).
Pada dasarnya RSUD R. Syamsudin. SH sebagai BUMD dalam status tanah dan bangunan sama halnya dengan Kantor Pemda Kota Sukabumi yaitu tanah Negara hanya bedanya Kantor Pemda itu untuk Administrasi Pemerintah Kota Sukabumi dan RSUD R. Syamsudin. SH untuk Kesehatan, maksudnya jika lahan Parkir RSUD R. Syamsudin. SH dapat di komersilkan kenapa Kantor Pemkot Sukabumi tidak di berlakukan sama ?, kalaupun ada alasan tentunya harus dengan alasan yang sama karena berasaskan keadilan dan persamaan hak bagi Masyarakat juga berkepastian hukum.
RSUD R. Syamsudin. SH (Bunut) kota Sukabumi tentunya memiliki Ijin berkegiatan yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, dimana salah satunya wajib menyediakan Pasum dan Pasos, bila mana Pasum dan Pasosnya di rubah menjadi Komersil maka ijinnya harus berubah.
Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 ada Hak Rumah Sakit Pasal 30. (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
Dalam pasal diatas tidak ada yang mengatur secara Spesifik bahwa Pasilitas lahan Parkir dapat di kelola secara Komersil, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, dan RSUD secara sistem Pengelolaannya tidak dapat dijadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Sukabumi karena di RSUD di berlakukan UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus), Pemkot Sukabumi telah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak / Retribusi dalam Kegiatan Pengelolaan Parkir di RSUD R. Syamsudin. SH (Bunut) Kota Sukabumi, diduga Walikota Sukabumi Sudah menyalahgunakan Perda tersebut.” Hal itu di beberkan secara gamblang oleh Taofik aktivis Sosial kepada awak media.
Sementara saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota Sukabumi tentang hal diatas kepada Ubay salah satu Dewan Pengawas di RSUD BUNUT tersebut terkesan menghindar dan melemparkan hal itu ke Bidang hukum.
Timred











































