REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota kembali melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan fokus pada razia minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Pada Minggu (25/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul akibat peredaran miras ilegal.
Personil Polsek Lembursitu, menyisir ke toko-toko jamu dan warung penjual kelontongan untuk meminimalisir menjual minuman miras atu minuman beralkohol jenis AO, jenis Intisari, dan jenis anggur merah.

“Petugas tidak hanya memeriksa tetapi juga memberikan penyuluhan kepada pemilik mengenai bahaya konsumsi miras yang tidak terkendali serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengimbau agar tidak ada lagi penjualan miras ilegal tanpa izin yang dapat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Lembursitu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman.,S.E mengapresiasi pelaksanaan operasi ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Lembursitu untuk mengoptimalkan penanggulangan tindak kriminal yang berkaitan dengan miras serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat,” tutup Kapolsek.
Arif,s











































