ReaksiNews.com|| Sukabumi – Tragedi kekerasan geng motor di Sukabumi, Jawa Barat, yang menyebabkan kematian aktivis mahasiswa RR (25) dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, telah mencapai titik terang.
Berikut adalah ringkasan kasus tersebut :
-Kronologi Kejadian : Tawuran antar geng motor “All Star” dan “Never Die” yang direncanakan melalui media sosial berakhir dengan kematian RR akibat luka bacok di betis belakang kaki kirinya.
-Tindakan Polisi : Delapan pelaku telah ditangkap, terdiri dari empat anggota “Never Die” (HM, MA, MRA, dan MRK) dan empat anggota “All Star”, termasuk ketua mereka FT alias C.
-Hukuman : Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
-Motif : FT mengaku bahwa aksi tawuran dipicu oleh rasa tertantang yang bodoh dan menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
Kasus ini menyoroti masalah kekerasan geng motor yang masih menjadi tantangan bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Menyikapi persoalan tersebut Dadang Jamaludin, SE, Ketua Tim Investigasi LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi ( KOMPAK ) Sukabumi menuturkan bahwa penangkapan terhadap anak Dadan Ketua KOMPAK tak sesuai SOP yang ada dan tak ada barang bukti. Kami akan kawal terus proses hukumnya sampai tuntas.
“Kemudian Dadan Ketua KOMPAK pun menekankan jika Kapolres dan buser tak bisa menangkap pelaku pembunuh nya, LEBIH BAIK mundur saja!!! Biar saya yang menangkap nya,”ujarnya
(Tim)












































