Reaksinews.com || Tambang Emas mengunakan alat berat jenis excavator di beberapa lokasi di antaranya, Kecamatan Dulupi Kab Boalemo, Kecamatan Popayato Barat Kab Pohuwanto Provinsi Gorontalo.
Waktu dan tempat kejadian pada hari minggu 2 Fenuari 2025 di Kec. Dulupi Kab.Boalemo Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Personil Subdit lV Tipider Direskrimsus Polda Gorontalo saat melakukan Penertiban dan menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Kec. Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Hal tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat excavator Merk Zoomlion warna Abu-abu Hijau yang dilakukan oleh saudara N P Alias NG, Saudara RP dan IP.
Kemudian Personil Subdit lV Tipider Ditreskrimsus Mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut, Ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka didapatkan fakta-fakta bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin.
Peti di dusun Sambati Desa Dulupi Kec.Dulupi Kab.Boalemo Provinsi Gorontalo dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2025, sampai ditemukan hari minggu tanggal 2 Febuari 2025.
Sehingga hasil yang diperoleh kegiatan penambangan emas tanpa ijin (Peti) yaitu 10 Gram lebih setiap hari. Jadi total beroperasi tambang liar selama 10 hari menghasilkan 160 Juta.
Tersangka yaitu, (NP) Laki-laki beralamat Kec.Kwandang Kab Gorontalo Utara, Operator alat berat, (RP) Laki-laki beralamat Kec.Dengilo Kab. Pohuwato (Pekerja Mesin Air), (IP) Laki-laki beralamat Kec. Dulupi Kab.Boalemo Pekerja Karpet dan Penyaring Emas.
Saksi sebanyak 5 orang sudah dimintai keterangan. Surat data perizinan berusaha sektor ESDM atas nama para tersangka (IUP), (IPR), (SIPB) dan ijin lainnya.
Selain itu bukti-bukti diantaranya, 1 (Satu) Unit Excavator Merk Zoomlion Warna Abu-abu Hijau Model ZE215E. Serta kunci, 1 (Satu) unit Mesin Dompeng Merk Tiger Shanghai, 1 (Satu) unit Keong/Siput, 3 (Tiga) Lembar Karpet Warna Hijau berisikan material, 1 (Satu) Karung yang berisikan material, 1 (Satu) buah selang air warna putih, 1 (Satu) buah selang warna merah, 1 (Satu) buah selang air warna biru, 2 (Dua) buah pipa shower air, 1 (Satu) buah alat dulang, 1 (Satu) buah pipa cabang pembagi air.
Pasal sangkaan, Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin
lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Sumber : Jul
Editor : Admin











































