Reaksinews.com || Indramayu – Ajang bisnis penimbun solar merupakan hal yang menggiurkan untuk mengais keuntungan yang sangat fantastis walaupun sudah jelas konsekuensi tentang adanya ancaman hukuman.
Sala satunya ialah karno warga limbangan kecamatan junti selain punya warung jualan juga berprofesi menampung solar demi mencari keuntungan yang lebih besar.
Terkesan santai dan merasa dirinya tak bersalah, ia melakukan aktifitas menampung solar yang di duga solar subsidi dengan modus membeli solar bermodal barcode dan atas nama nelayan.
Dari pantauan awak media meliat kempu kempu solar dan oknum pengangsu menggunakan dirigen berisikan solar dengan menggunakan sepeda motor membawa ke salah satu tempat warung yang terlihat ada tampungan solar.

Hingga setelah kempu kempu solar penuh di sedot kembali untuk di jual ke salah satu oknum dengan harga yang sesuai kesepakatan dengan menggunakan mobil untuk di bawa ke salah satu tempat sebagi sentral gudang solar.
Beberapa hari yang lalu banyak sorotan media terkait pemberitaan tentang maraknya solar yang menimbun di lokasi limbangan namun tidak membuat jera para oknum oknum yang melegalkan terkait penimbunan solar.
Ancaman hukuman sesuai undang undang nomer 22 tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi menjadi acuan dan ketentuan pidana 6 tahun dan denda miliyaran tapi oknum oknum tetap beraktifitas karena dirinya merasa kebal hukum dan di duga sudah koordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH). Kepolisian Polres Indramayu harus bertindak tegas setelah membaca pemberitaan ini dan bertindak sesuai kapasitasnya untuk menegakan hukum sesuai aturan undang undang tentang minyak dan gas bumi.
Maraknya peredaran ajang bisnis solar ilegal untuk indramayu terkesan menjanjikan para oknum oknum sehingga banyak yang menekuni bisnis walaupun ilegal yang penting dapat cuan yang pantastis.(Sudi Aji)











































