REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Sukabumi menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan adanya disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua PERMAHI Sukabumi, Muh. Hernadi Mulyana, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diduga bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Kami menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara PERBUP ini dengan undang-undang di tingkat nasional. Hal ini tentu dapat menimbulkan permasalahan hukum serta berdampak pada keberlangsungan pemerintahan tinngkat desa dan kepentingan orang banyak,” ujar Muh. Hernadi Mulyana pada Reaksinews.com , Selasa (26/12/24).

Di sahkannya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, yang salah satu kewenangan kepala desa di rubah menjadikan DISHARMONISASI Peraturan.
“Harmonisasi peraturan adalah kunci untuk menciptakan keadilan hukum di masyarakat. Kami berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dapat segera melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang bermasalah,” tegas Muh. Hernadi Mulyana.
Muhammad Zakaria sebagai Bendahara di permahi sukabumi juga mengatakan hal serupa saat di hubungi tim reaksinews.com “disharmonisasi peraturan sering kali terjadi karena kurangnya koordinasi antar lembaga. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum nasional,” ungkapnya.
“kami telah melakukan beberapa kali diskusi, melalui diskusi dua arah yang ada di tubuh permahi hasilnya ya begitu, kami melakukan pendekatan Lex superiori derogat legi inferiori, jadi mau gimana lagi toh asas hukum nya bilang begitu. tegas Muhammad Zakaria.
PERMAHI Sukabumi berencana mengirimkan surat resmi tersebut pada tanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, mereka akan meminta DPRD untuk mengadakan audiensi dan membahas solusi atas permasalahan ini.
“ya kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD besok, kami akan meminta Ketua DPRD untuk mengadakan AUDIENSI dengan kita dengan menghadirkan intansi terkait, Kami harus memastikan juga bahwa suara mahasiswa dan masyarakat didengar,” (Muh. Hernadi Mulyana)
Langkah yang diambil PERMAHI diharapkan dapat menjadi pemantik diskusi yang konstruktif demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.
Sumber : Sandi
Editor : Admin











































