REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari resiko pekerjaan di lapangan. Masalah keselamatan kerja pada pelaksanaan proyek konstruksi masih sangat memprihatinkan khususnya di Indonesia hingga saat ini.
Bidang jasa konstruksi merupakan salah satu bidang yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja diantara bidang jasa lainnya. Terutama saat kita bicara soal bekerja di ketinggian. Masih banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Untuk itu, penggunaan APD konstruksi oleh para pekerja bersifat wajib. Artikel ini akan membahas tentang jenis jenis APD konstruksi (alat K3 konstruksi) beserta fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, perusahaan yang memperkejakan 100 pekerja atau kurang tetapi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Berdasarkan fakta dan data yang kami cari, angka kecelakaan kerja di Indonesia khususnya pada bidang konstruksi masih cukup tinggi.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung terus meningkat. Pada tahun 2017 mencapai angka 123.041 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan tahun 2018 tercatat sebanyak 157.313 kasus kecelakaan kerja. Dengan nilai klaim sebesar Rp. 1.09 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2017 yang nilai klaimnya hanya Rp 971 miliar serta tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 792 miliar.
APD Konstruksi Wajib Pakai Dengan data tersebut sudah terbukti bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, penggunaan APD K3 konstruksi menjadi isu yang harus selalu diutamakan. APD K3 konstruksi atau alat K3 konstruksi adalah alat pelindung diri yang digunakan para pekerja konstruksi untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan disaat bekerja. Berikut ini jenis APD kontruksi.
Pelindung kepala (helm safety)
Pelindung mata (spectacles atau goggles)
Pelindung pernafasan (respirator atau masker)
Pelindung pendengaran (earmuff atau earplug)
Pelindung tangan (sarung tangan safety)
Alat pelindung jatuh (body harness, lanyard)
Pelindung kaki (sepatu safety)