“Status Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Terperiksa, Polda Jateng Diminta Transparan”
Oleh: Muhammad Zidan Nur Mu’min
REAKSINEWS.COM || Publik tengah menyoroti kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (16), yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Aipda R dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Simongan, Semarang Barat, saat aparat kepolisian melerai tawuran antar-gangster, pada Rabu 04 Desember 2024.
Korban, yang dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen Hingga saat ini, status hukum Aipda R masih sebagai “terperiksa,” meskipun ia telah ditahan dan proses penyidikan sedang berlangsung. Wakapolda Jawa Tengah, Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa langkah hukum tidak akan ditutup-tutupi, dengan pengawasan langsung dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan status tersangka akan dilakukan setelah bukti permulaan dianggap cukup, Namun, sikap Polda Jawa Tengah menuai kritik dari berbagai pihak. Keluarga korban resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Mereka menuntut keadilan, mempertanyakan lambannya penetapan tersangka, dan meminta transparansi proses hukum.
Aktivis hukum dan HAM juga menilai bahwa penundaan status tersangka dalam kasus ini berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum
Secara hukum, KUHAP mengatur bahwa status tersangka dapat diberikan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Fakta bahwa pelaku sudah ditahan menunjukkan adanya indikasi kuat atas dugaan tindak pidana.
Oleh karena itu, penundaan penetapan status tersangka menjadi pertanyaan besar bagi publik. Hal ini juga berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama dalam kasus yang menyangkut pelanggaran oleh aparat
Muhammad Zidan Nur Mu’min, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Hima Hukum Keluarga Islam Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi, menyampaikan bahwa kasus ini harus ditangani dengan cepat dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. “Langkah hukum yang lamban hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang melanggar,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pentingnya reformasi institusional di tubuh Polri, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kekuatan dalam operasi lapangan. “Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian,” tambahnya.
Kasus ini adalah ujian besar bagi integritas kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai penjaga hukum. Dengan pengawasan publik dan komitmen transparansi, diharapkan Polda Jawa Tengah dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan menyeluruh.
Sumber (Inkhas bang)
(Institut Kh. Ahmad Sanusi)












































