REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Proyek yang diduga milik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi diduga Kangkangi undang-undang KIP nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Informasi yang dihimpun, kegiatan pekerjaan sudah di mulai dan dilaksanakan sejak tiga hari. Namun tidak tampak adanya papan informasi pada lokasi kegiatan itu.
Berdasarkan aturan yang sudah ada keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menciptakan pemerintahan dan badan publik yang baik, akuntabel, dan transparan dalam mengelola informasi publik.
Karena hak warga negara untuk mengetahui rencana program dan proses pengambilan keputusan publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi.
Sehingga pelanggaran terhadap UU KIP diancam hukum pidana, hal ini tampak jelas pentingnya sebuah informasi.
Pantauan dilapangan proyek tersebut berada si Kampung Ciawitali, Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara.
Saat dikonfirmasi Pengawas Dinas Perkim Aden mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada pihak kontraktor bahwa Papan Informasi segera ditampilkan.
“Saya sudah menyuruhnya untuk memasang papan kegiatan itu, dan untuk selanjutnya silahkan hubungi pelaksana atau pemilik CV nya,” kata Aden saat dihubungi pesan Whatsapp, Rabu (20/11/2024).
Kaitan hal tersebut, sangatlah penting sehingga dinilai pantas untuk di perjuangkan maka awak media mencoba mengkonfirmasi penyelengara kegiatan proyek pada Rabu 20 November 2024 lalu.
Hal ini juga menjadi kewajiban bagi pelaksana agar dalam melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah dapat transparan.
Sehingga berkewajiban pihak pelaksana untuk memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi, agar masyarakat bisa dengan mudah dan murah mendapatkan informasi seputar kegiatan yang sedang dikerjakan.
Dan dihari berikutnya terkonfirmasi dari yang diduga pihak pelaksana menyampaikan via whatsAap nya, bahwa papan informasi yang dimaksud sudah terpasang dilokasi kegiatan, namun sayang tidak disertai dengan dokumen visual telah terpasangnya papan informasi yang dimaksud. (Red)











































