REAKSINEWS.COM || Dalam periode September hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat.
Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, bersama dengan Waka Polres dan jajaran lainnya pada Senin (04/11/2024).
Para pelaku terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.
Dalam penangkapan ini, Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan berbagai obat keras lainnya.
Tindakan hukum yang dikenakan kepada para pelaku mencakup Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 62, 60 (15), yang dapat menghukum pelaku hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Garut, AKBP Fajar, berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Upaya bersama ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan melindungi generasi penerus dari ancaman yang merusak,” bebernya.
(Red)












































