REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak tinggal beberapa Minggu lagi yang akan dilaksanakan tepatnya pemungutan suara digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Yang memang daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kali nya.
Diantaranya di berbagai Provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pesta demokrasi tersebut semakin memanas dengan adanya persaingan beberapa program Visi dan Misi para pasangan calon.
Tapi lain halnya di kota Sukabumi ini persaingan yang memang untuk para pasangan calon kandidat di lakukan, berbagai bentuk cara diupayakan untuk kemenangan para calon Walikota dan wakil walikota ini.
Dari hal itu menuai sorotan dari Masyarakat dan Tokoh Agama serta Ormas Islam salah satunya Laskar Fisabillillah Indonesia (LFI), Dengan beredarnya isu selembaran kertas dan Video mengucap sumpah “Asma Allah dan Rosul-Nya.
Dari salah satu Paslon pilwalkot yang dugaannya mengucap sumpah tersebut di lakukan kepada para pendukungnya, terkait beredarnya isu tersebut maka Ormas Islam LFI akan melakukan aksi demonya karena ini Dugaan Politisasi Agama, “Menurut Ketum Abi kholil Asubki pada tanggal 29-10-24 kepada Awak media.
Di kutip dari LFI (Laskar Fisabillillah Indonesia), Setelah hasil penelusuran dan konfirmasi kepada beberapa sumber oleh pihak Media, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kota Sukabumi memberikan statementnya Firman Alamsyah A.N, bagian dari kordiv PPPS (kordiv penanganan pelanggaran & penyelesaian Sengketa), Via Telephone mengatakan.
“Berkaitan dengan isu yang beredar itu proses penanganan pelanggaran itu kan ada dua hal yang perlu di ketahui dulu oleh public secara umum, yang pertama itukan berkaitan dengan laporan kalo misalkan memang data formil dan materilnya sudah terpenuhi itu masyarakat secara umum itu bisa melaporkan kepada Bawaslu untuk bisa menindak lanjuti terkait dengan hal yang dilaporkan itu yang pertama.
Yang kedua ada juga yang dinamakan dengan temuan, temuan ini kan bisa saja berawal dari informasi awal yang kita terima baik itu jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat pengawas kecamatan kelurahan atau Desa, kalo misalkan data tersebut sudah didapatkan dan kalo tidak ada yang melaporkan dan bisa oleh siapapun diberikan ke kami datanya.
Dan data itu akan dijadikan informasi awal untuk kita selanjutnya di lakukan penelusuran selama 7 Hari, penulusuran ini kan harus detail secara komprehensif juga bisa utuh lah dalam mengkaji atupun menelusuri data-data yang kami terima, secara umum statement ibu “Yasti” Ketua kemarin menurut saya sudah mewakilkan kalo misalkan memang ada pihak yang memang mau melaporkan kepada kita, “ucapnya Minggu (03/11/24)
Lanjutnya masih Firman, dan Kalo misalkan mau datanya dikasihkan kepada pengawas untuk kemudian di jadikan informasi awal dan dilakukan penulusuran, jadi semua langkah dan sikap oleh Bawaslu sampai dengan hari ini sesuai dengan UUD 10 2016 dan Perbawaslu 9 2024, kalo misalkan berkaitan dengan Administrasi Perbawaslu semua jadi akan diatur argo penangananya.
Dan sampai saat ini bawaslu belum mengetahui keberadaan lokasi dan kejadian isu selembaran kertas dan Video ucap sumpah tersebut maupun tingkat pengawas kecamatan atau kelurahan, dan untuk penanganan pelanggaran itu ada dua jenis laporan dan temuan kalo laporan hasil dari laporan masyarakat secara umum kalo temuan berawal dari informasi awal yang kita ketahui.
Kalo untuk informasi ini udah ada tapi bukan berarti kita melakukan pembiaran terhadap adanya dugan-dugaan pelanggaran di pemilihan, kita tidak ada seperti itu dan kita menyertakan dan menyamakan semua hak para calon baik itu Paslon no urut ,1 atau 2 dan 3 kita tidak ada sikap yang membedakan secara kelembagaan.
Terkait Aksi demo yang akan dilakukan, Firman berikan pemaparan secara halnya sih seperti ini kita berpandangan secara kelembagaan itu syah-syah saja kalo misalkan memang menjadi penyedia aspirasi bagi masyarakat secara umumnya, “Pungkasnya.
Sumber : (LF)











































