ReaksiNews.com || Sukabumi – Akmal Fajriansyah selaku Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sukabumi laporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat Ke Inspektorat Kota sukabumi dengan dalih dijanjikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SKPD dilingkup pemerintah kota sukabumi.
Aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Akmal mengatakan, “laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada kami yang mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum ASN Berinisial AS sebagai pelicin untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Sukabumi,” kata Akmal kepada ReaksiNews.com
Kami dari HMI juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap oknum dan memperketat pengawasan dalam perekrutan ASN. Kami berharap laporan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil, ucap akmal.
“Hingga saat ini kami menduga oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum akibat daripada kurangnya sosialisasi dalam perekrutan CPNS kepada masyarakat sehingga terjadi celah pungli bagi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Dan ini perlu menjadi evaluasi juga terkhusus bagi Badan Kepegawaian dan Pengemban ngan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi untuk menutup ruang terhadap oknum oknum yang melakukan pungutan liar.
Sumber : HMI Cabang Sukabumi











































