ReaksiNews.com || Sukabumi – Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Korupsi juga merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat, sehingga korupsi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (Straafbaarfeit), Selasa (29/10/24).
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Bahayanya sebuah tindakan yang mempraktikkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tentu dengan hasil landasan ini kami GMNI Sukabumi Raya ingin menyikapi hasil dari pada temuan BPK RI di Kota Sukabumi. bagaimana pada tinjauan 5 tahun kebelakang kami melihat bagaimana indikasi praktik korupsi di Kota Sukabumi yang sangat massif. Kota sukabumi menjadi darurat korupsi dalam mengelola tata kelola keuangan pemerintah daerah, merujuk pada hasil temuan BPK RI.

Pada tahun 2022 terdapat sekitar 15 temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Angka ini, lebih besar jiga dibandingkan dengan temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI pada tahun 2021 yang hanya sekitar 7 temuan BPK RI. Belum lagi di tambah di Tahun 2023 yang juga banyak menjadi temuan BPK.
Berikut temuan yang mencuat di publik dan menjadi pengawalan kami dari GMNI Sukabumi Raya :
• Kerugian negara di RS Syamsudin sebesar 9,1 M.
• Pembangunan pedestarian sebesar 44 M yang adanya ketidaksesuian yang
mengakibatkan kerugian sebesar 1,4 M yang harus dikembalikan kepada kas daerah Provinsi Jawa Barat dan 421 juta harus dikembaalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi dengan total kerugian nya 1,8 M, belum dengan dugaan punglinya total dari biaya Pembangunan 44 M di potong 25%
• lalu temuan BPK RI pada RSUD AL-MULK dengan kerugian yang mencapai 900 Juta.
• Temuan BPK RI terhadap Pembangunan Puskesmas Baros yang hampir kurang lebih mencapai 900 Juta beserta denda keterlambatan Pembangunan.
• Pembangunan SLRT yang menelan kerugian sampai 250 Juta.
• Dan masih banyak lainya yang tidak di publish kepada public.
Noted : berdasarkan hasil analisis kami, hampir semua temuan BPK RI ini dengan MODUS yang sama yakni KELEBIHAN PEMBAYARAN.
Dasar Hukum yang menjadi landasan ini :
• UUD 1945 Pasal 23 ayat E Tentang Alur Pemeriksaan Hasil Temuan BPK yang di sampaikan kepada DPR/DPD/DPRD
• UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
• UU No 15. Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
• UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK
• Peraturan BPK No 1 dan 2 Tahun 2017
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. disempurnakan kembali dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentu dengan banyak modus temuan ini kami GMNI Sukabumi Raya ingin mempertanyakan kapasitas DPRD Kota Sukabumi sebagai Lembaga legaslatif sebagaimana fungsi nya melakukan controlling khususnya,bagaimana dalam menyikapi dari hasil temuan-temuan BPK RI yang ada di Kota Sukabumi. Dan juga tindak lanjut dari lemabaga Yudikatif yakni Aparat penegah Hukum (APH) baik kdi di lingkungan pemerintahan Sukabumi.
Maka dengan ini DPC GMNI Sukabumi Raya Mendesak.
1. Apakah DPRD membahaca hasil LHP BPK Setiap tahunya lalu bagaimana sikap sebagai bentuk tanggung jawab pengawasanya terhadap penggunaan APBD di Kota Sukabumi dan bagaimana hasil akhir dari pada setiap kasus temuan BPK RI yang sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi public perihal pengembalian kerugian negara yang harus di kembalikan kepada negara.
2. Dengan ini kami menuntut DPRD Kota Sukabumi harus mampu berkaca pada periode sebelumnya agar dapat mampu menjalankan fungsi sebagai mana mestinya sebagai lembaga controlling,dan berdasarkan analisi kami bahwa Modus nya semuanya hampir sama dan terus menerus dari setiap temuan BPK, dan DPRD Kota Sukabumi agar segera ikut mengusut dan mendalami kasus-kasus temuan BPK tersebut.
3. Lalu bagaimana tahap laporan hasil Pemeriksaan serta posisi akhir dari pada hasil temuan BPK RI sudah sejauh mana temuan tersebut diselesaikan,dan bagaimana tindak lanjut hasil temuan. kami juga menuntut sejauh mana hasil perkembangan temuan BPK RI Apakah sudah di kembalikan ke Kas Daerah/ Negara ?
4. Apakah DPRD Kota Sukabumi pernah membuat PANJA dan PANSUS dengan banyak nya Temuan BPK RI ini untuk menyelidiki marak nya kasus ini ?
5. Sejauh mana DPRD Kota Sukabumi melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian bagian TIPIKOR dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, merujuk maraknya temuan BPK RI di Kota Sukabumi?
Janji DPRD Kota Sukabumi kepada masyarakat kota sukabumi, Merujuk pada evaluasi selama 5 tahun kebelajang yang menjabat menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi, begitu banyak kelalaian dalam menjalankan fungsinya,
sehingga banyak sekali temuan BPK RI di lingkungan pemerintahan kota Sukabumi.
Dengan rujukan itu DPRD Kota Sukabumi yang baru ini terpilih dan sudah di lantik yang akan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga legislatif pada 5 tahun kedepan.
Maka dengan ini kami dari DPC GMNI Sukabumi Raya minta untuk siap menjalankan janjinya agar di lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi ini tidak ada lagi kasus Temuan BPK dan DPRD Kota Sukabumi dengan serius untuk terus menjalankan dalam bentuk fungsi pengawasannya.
Sumber : Mahasiswa











































