REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di ruas jalan Cibeureum – Goalpara Desa cisarua Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dari Dinas Pekerjaan Umum, sumber dana dari APBD 2024 dengan nilai kontrak 1.380.228.563 sebagai pelaksana CV. Chepan Abadi.
Saat awak media memantau ke lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek tidak memakai perlengkapan keselamatan lengkap atau alat pelindung diri (APD), Minggu (05/10/24).
Asep sebagai mandor proyek pada waktu di konfirmasi menyampaikan, kalau untuk APD sudah di sediakan sama pihak CV dan jumlah pekerja sebanyak 14 orang.
“Terkait alat pelindung diri (APD) sudah di sediakan oleh CV tapi tidak dipakai lengkap oleh pekerja di karenakan gerah dan tidak nyaman” alasan asep.

Lanjut ia, untuk pengawasan dari dinas suka ada yang datang tapi tidak pernah menegur prihal alat pelindung diri (APD).
“Kalau pengawas dari pihak dinas PU sering mengecek ke lokasi pembangunan tetapi tidak pernah membahas APD” ungkapnya.
Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain, UUD NO. 1 tahun 1970,UUD N0. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. UUD N0.13 tahun 2003,tentang ketenaga kerjaan, dan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 8 tahun 2010. Senin (21/10/24).
(Tim)