REAKSINEWS.COM || Pemilihan Kepala Daerah sebentar lagi akan mencapai puncak, juga bagian dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak suara untuk menentukan pemimpin baru. Pemimpin yang akan mengantarkan masyarakat lima tahun ke depan, menentukan kebijakan-kebijakan daerah.
Sehingga para calon memimpin tentu berusaha mencapai citanya sebagai kepala daerah masing-masing. Keinginan yang menggebu tentu berbagai strategi politik yang akan dilaksanakan atau telah dilakukan, apalagi kekuasaan biasanya manusia sangat terlena, sehingga berbagai cara stratak dilakukan. Termasuk Money Politics (Politik Uang). Namun, yang sering menjadi sorotan dan bahan perbincangan ialah Money politic and Cost politic yang sering dimaknai sesuatu yang sama.
Money politics (Politik Uang) ialah upaya yang terkoordinasi untuk memanipulasi masyarakat atau pemilih dengan menggunakan insentif materi guna memperoleh dukungan di arena politik. Sementara Cost Politics (Biaya Politik) ialah konsep yang mengacu pada jumlah dana yang dibutuhkan oleh calon pemimpin daerah dalam pemilihan.
Praktik politik uang ini biasanya dalam bentuk *Distribusi Sumbangan* para golongan atau kelompok tertentu bahkan para kader partai biasanya menerima sumbangan dari calon pemimpin, sehingga mempengaruhi pemilih melalui imbalan materi tersebut. Kemudian *Bantuan Langsung* dimana calon pemimpin membiayai langsung kepada masyarakat melalui seperti kesehatan gratis, mesin alat tani dan sebagainya. Sehingga hal itu tidak diwajarkan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Sementara praktik Biaya Politik ialah seperti *Biaya Kampanye* yang sudah seharusnya menyediakan logistik yang banyak dalam memperlancar pencalonan. Dana politik bisa digunakan dalam membeli spanduk, baju kampanye, poster dan sebagainya dengan tujuan untuk mendekatkan informasi biografi dan visi-misi calon pemimpin kepada masyarakat daerah. Sehingga ini merupakan bagian yang wajar dalam proses politik.
Hanya saja yang menjadi perbedaannya juga ialah bahwa Money politic sangat merusak integritas bangsa, sebab akan mengancam keadilan dan kesetaraan hingga partisipati masyarakat. Sementara Cost Politic dapat mengurangi representasi politik karena jelas akan membatasi akses bagi calon lainnya apalagi dengan latar belakang yang rendah secara ekonomi.
Namun, itulah konsekuensi berpolitik, butuh banyak pengorbanan untuk mencapainya. “Lalu bagaimana untuk mengatasi hal tersebut?” merupakan pertanyaan yang sering terungkap di dunia demokrasi namun tak kunjung selesai, sebab kasus seperti ini sudah dijadikan sebagai sebuah kultur sehingga dinormalisasi dengan seterusnya.
Kembali pada bagaimana tugas dan fungsi Bawaslu sebagai badan pengawas terhadap pemilihan kepada daerah, yang akan memproses secara hukum dalam mendapatkan Money Politic di masyarakat. Apalagi kepada penyelenggara atau pengawas Pilkada merupakan sesuatu yang fatal ketika itu terjadi, walaupun beberapa realitas yang terjadi ada yang seperti demikian.
Selain itu, sebagai pemuda yang inovatif tentu tidak bisa mengandalkan pengawasan hanya dilakukan oleh Bawaslu, pengawalan demokrasi bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, akan tetapi pemuda pemudi Indonesia semestinya turut berperan dalam mempertahankan demokrasi. Sebab demokrasi ialah satu-satunya kebebasan, melalui kebebasan ini menjadikan warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. Sebab, selebihnya setelah Pilkada selesai, pemimpinlah yang akan melanjutkan dan bertanggung jawab atas semuanya.
Sumber : Hana
Editor : Admin











































