ReaksiNews.com || Sukabumi – Perusahan Pembangkit Listrik Tenga Hidro Mikro di Kecamatan Warungkiara Desa Kertamukti diduga belum menempuh izin. Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) sebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi Lemah tegakan aturan.
Hal tersebut disampaikan Fery Permana karena sudah beberapa kali pihaknya menyampaikan kepada pihak Pemda akan tetapi tidak ada keberanian dalam menegakan aturan.
“Pihak Desa Kecamatan bahkan Perizinan dan satpol pp pun tidak ada yg berani menegakan aturan.” Terangnya.
Fery menduga jiga PLTMH belum menempuh izin karena hampir 10 tahun kegiatan tersebut terbengkalai akan tetapi pada tahun 2023 langsung dikerjakan kembali tanpa proses perizinan.
“Informasinya sih pihak PLTMH telah melakukan perizinan OSS akan tetapi pihak kecamatan dan Desa tidak pernah memperlihatkan dokumennya” jelasnya.
Fery berharap Pemda agar benar benar melakukan pengawasan dan penegakan aturan dengan baik. Memngingat kegiatan PLTHM beresiko tinggi terhadap masyarakat.
“Kami berharap pihak pemerintah serius dalam menjalankan aturan
” Harapnya.
(Fy)











































