ReaksiNews.com || Sukabumi – Diduga boroknya pemerintahan Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat perlahan terus bergulir dan mencuat ke publik.
Selain soal oknum Sekdes yang kini tengah digarap oleh unit tipidkor Polresta Sukabumi kaitan soal dugaan penggelapan dana BLT DD tahun 2023, Kini muncul dugaan suap yang dilakukan oleh UMJ Kades Cikahuripan sebesar 50juta agar kasus nya tidak diungkap oleh APH.
Menurut dari beberapa sumber yang dapat dipercaya yang tidak mau dituliskan jati dirinya, kepada awak media menyampaikan, bahwa uang tersebut diduga dikasihkan kepada oknum kejaksaan yang bekerjasama dengan oknum mahasiswa yang mau demo/Audiensi ke pihak Pemdes Cikahuripan kaitan Soal adanya indikasi dugaan penggunaan penyelewengan Anggaran Dana Desa TA 2021 – 2022.
Diduga uang yang terkumpul dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di panitia dipakai untuk menutupi borok Pemdes Cikahuripan saat itu.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah awak media coba konfirmasi kepada UMJ Kepala Desa Cikahuripan melalui telp/WhatsApp nya tentang kebenaran hal diatas.
“Begini isi tanggapan dari UMJ beberapa hari kebelakang kepada awak Media melalui WhatsApp nya, bahwa Kami terbuka Silakan kalau mau diungkap tentang masalah isu itu, kalau memang itu ada bukti,” ungkapnya.
Dan bukan hanya sekedar isu saja. Kalau ada saksi, diungkap saksinya, kalau memang ada tanda bukti penerimaan dan pengeluaran uangnya, gitu. Kalau dari sumbernya dari desa, menggunakan uang PTSL, ya silakan, diungkap saja
kemudian apabila nanti sebenarnya tidak terbukti dan pemberitaan sudah blow up, ya kami melalui kuasa hukum saya akan mensomasi media yang memberitakan hal tersebut.
Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 bahwa kepala Desa itu harus dilindungi secara hukum, terima kasih.
(Paul)











































