ReaksiNews.com || Sukabumi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Caringin melaksanakan pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat pada Pemilihan kepala daerah serentak (Pemilu) Tahun 2024, Se- kecamatan Caringin di aula Kantor Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/07/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Caringin Kapolsek, Koramil, Forkopimcam Kecamatan Caringin, Staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi KNPI, Karang Taruna, ASN di wilayah Kecamatan Caringin serta kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Caringin.
Menurut Ketua Panwas Kecamatan Caringin Abdul Muti menyampaikan, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah menyebarluaskan pemahaman kepada ASN, TNI dan Polri Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD se- kecamatan Caringin terkait pengawasan netralitas pada pilkada 2024, yang di adakan serentak dan antisipasi terhadap pelanggaran-pelanggaran agar seluruh ASN,TNI/POLRI Kepala Desa, perangkat desa serta BPD khususnya di Wilayah Kecamatan Caringin agar bersikap dan menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali, ujarnya.
Oleh karena itu, partisipasi dan kesadaran ASN dalam menjaga netralitasnya sangat penting karena dalam hal ini kita mengacu pada regulasi yang ada terkait Netralitas yaitu mengacu pada Undang-Undang Pemilu, SKB 5 Menteri serta Undang-Undang Desa.
“Kami mengajak Semua elemen masyarakat yang berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan BPD diharapakan dapat menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan seperti sosialisasi, kampanye, pemasangan spanduk/baliho, memposting, command, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan pada Pilkada Tahun 2024,” tutup Abdul Muti.
Sementara Dalam sambutanya Camat caringin, berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum kesadaran seluruh aparatur sipil khususnya yang ada di kecamatan caringin untuk menjaga prinsip profesionalitas dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat dijalankan
setiap pegawai ASN berperan sebagai perencana.
Pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, netralitas ASN tentunya berbeda dengan Netralitas TNI dan Polri dalam momen pemilihan yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Lebih lanjut Yayan menyampaikan, bahwa netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam momen Pemilihan Umum. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwasanya TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden. Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan Pemilu,” sambungnya.
Seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik.
“Jangan sampai kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat pada ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada kekuatan politik tertentu, yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Yayan M Suryana.
Reporter : Rab
Editor : Admin











































