ReaksiNews.com || Kota Sukabumi merupakan kota yang terletak di provinsi jawa barat, dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi.
Setiap pembangunan selalu dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk menunjang sarana dan prasarana publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang dasar 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memenuhi kebutuhan masyarakat Kota sukabumi.
Dalam kurun waktu kebelakang selalu melakukan kegiatan pembangunan yang berimpact kepada masyarakat, meskipun dalam faktanya sering terjadi kesalahan baik dalam hal penganggaran, kebutuhan teknis, sampai dengan pengerjaan yang tidak sesuai dengan rencana yang dicanangkan oleh pemerintah itu sendiri.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya pemerintah memiliki klasifikasi bagi setiap badan usaha yang mengerjakan paket pekerjaan, supaya tidak sekedar hanya pengerjaan yang asal – asalan, seperti yang terjadi pada tahun 2022 terdapat beberapa pengerjaan yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan jawa barat ( BPK JABAR ) yang akhirnya timbul permasalahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemborosan anggaran pendapatan belanja daerah.

Pemanfaatan ruang juga dibutuhkan dibalik kemajuan suatu daerah, salah satunya adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, kita ketahui bersama bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan di kota sukabumi semakin berkurang yang juga mengakibatkan kurangnya efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan pangan di kota sukabumi.
Dengan luasan lahan yang terbatas seharusnya pemerintah bisa memaksimalkan lahan tersebut sebagai lahan produktif untuk kebutuhan ketahanan pangan bukan malah mengalihfungsikan lahan sebagai perumahan ataupun kavling sebagai tempat tinggal, dan juga lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimiliki oleh pemerintah kota sukabumi seharusnya dimaksimalkan sebagai bahan percontohan bagi masyarakat yang mempunyai lahan pertanian berkelanjutan.
Kota Sukabumi dalam hal ini sudah membuat peraturan mengenai hal tersebut yang tertuang dalam PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2018 Tapi faktanya.?
Pemerintah Kota sukabumi melalui Dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan sebagai leading sector tidak mengindahkan peraturan tersebut, Salah satunya mengenai insentif pupuk terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, Hal ini menjadi sorotan kami mengenai hal tersebut dan menduga adanya permainan di dalam tubuh dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.
Dan juga dalam terselenggaranya Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Serentak yang akan di laksanakan pada bulan november nanti adalah salah satu pesta demokrasi bagi masyarakat kota sukabumi yang dimana hal ini menjadi ajang pergantian pemimpin di kota sukabumi ataupun melanjutkan bagi petahana, dalam hal tersebut Aparatur sipil negara berperan penting dalam menjaga netralitasnya sebagai pejabat daerah.
Dalam Undang – Undang nomor 20 Tahun 2023 di sebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hal ini menjadi sorotan bagi kami dalam menyikapi isu mengenai netralitas ASN di kota sukabumi .Sesuai dengan SKB 5 MENTERI yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan bagi netralitas ASN. Dalam hal
tersebut kami mendorong PJ wali kota sukabumi dalam mengawasi dan menindak pegawai ASN yang tidak netral.
Berdasarkan hal tersebut kami menuntut beberapa hal terkait, yakni :
1. Mengevaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Dinas Lingkup Kota Sukabumi dalam hal menunjang inovasi daerah;
2. Mengevaluasi dan melaksanakan rekomendasi BPK akibat kesalahan pekerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sukabumi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan PILKADA Serentak 2024;
4. Menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang Terindikasi dan Terbukti tidak menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara











































