ReaksiNews.com || Maksimal Melayani Publik Polri melalui jajaran Polda Banten mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam interior mobil.
Mobil yang berangkat dari Lampung menuju Banten diberhentikan polisi saat bergerak melewati Pelabuhan Merak.
Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram.
“Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto S.I.K., Rabu (17/7).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial R (DPO) asal Pekanbaru.
Para tersangka juga mengaku menjalankan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, dengan masing-masing dijanjikan upah Rp 15 juta untuk HR dan TR sebesar Rp 10 juta.
Red











































