ReaksiNews.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Diaga Muda Indonesia melaporkan Bunda Paud atas dugaan penjualan buku SIMI SI PENYU yang berisikan muatan lokal bagi Anak Usia Dini. Laporan tersebut dilayangkan langsung Diaga Muda Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Cibadak, Senin (15/7/2024).
Kepada awak media, Ketua DPC DMI Ahmin Supyani memaparkan, pihaknya menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penjualan buku SIMI di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang diperankan oleh salah satu Oknum Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan Dugaan Tipikor dalam penjualan buku SIMI di Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi yang di duga di lakukan oleh Elis Saja’ah S. Pd, M.Pd Kabid Pnf Disdik Tahun 2023 dan Yani Jatnika Marwan (Bunda PAUD),” paparnya.
Ia menyebut, Fakta yang terjadi di Lembaga PAUD Kabupaten Sukabumi, buku yang dikatakan berisi muatan lokal bagi Anak Usia Dini Kabupaten Sukabumi yang berjudul SIMI SI PENYU YANG KUAT tersebut diperjualbelikan kepada lembaga PAUD dan TK Se-Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan Dana BOSP.
“Elis Saja’ ah sebagai Kabid PNF menggunakan jabatannya mengintervensi lembaga PAUD dan TK untuk memasukan Yani Jatnika M. Pd. bersama Kabid PNF Elis saja’ah SPD M. Pd diduga menekan Penilik PAUD dan pengurus Himpaudi mengawal penjualan buku yang berjudul SIMI PENYU YANG KUAT kepada Lembaga PAUD Se-Kabupaten Sukabumi.
Masih kata Ahmin, “Sekaligus menjadi kolektor penagihan pembayaran buku dari Lembaga. Hal ini menjadi Unsur merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang Diduga dengan menggunakan jabatannya melakukan penginputan Buku SIMI kedalam MARKAS di
Dinas Pendidikan Tanpa diketahui Lembaga yang berwenang menentukan RKAS dan menginput di ARKAS,” jelasnya.

Ia juga membeberkan beberapa Fakta yang terjadi di Lembaga PAUD Kabupaten Sukabumi, buku yang dikatakan berisi muatan lokal bagi Anak Usia Dini Kabupaten Sukabumi yang berjudul SIMI SI PENYU YANG KUAT tersebut diperjualbelikan kepada lembaga PAUD dan TK Se-Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan Dana BOSP.
“Elis Saja’ ah sebagai Kabid PNF menggunakan jabatannya mengintervensi lembaga PAUD dan TK untuk memasukan Buku SIMI kedalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” imbuhnya.
Ahmin juga menjelaskan, Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan dokumen yang berisi penjabaran Rencana Program Pengembangan Sekolah satu tahun ke depan, yang disusun berdasarkan RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) sebagai tujuan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk dituangkan dalam ARKAS saat memasukan kebutuhan Lembaga atau barang yang akan dibelanjakan.
“Tapi fakta di lapangan, Lembaga PAUD dan TK Se-Kabupaten Sukabumi diwajibkan membeli buku tersebut seharga Rp. 45.000/buku, sehingga Lembaga terpaksa membeli meskipun Lembaga tidak merencanakan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
“Sementara harga dipasaran Online Buku SIMI PENYU YANG KUAT dihargakan ratarata Rp. 30.750,- /Buku sehingga terdapat selisih harga lebih tinggi dibandingkan dengan Buku yang dibeli Lembaga dari Dinas Pendidikan sebesar Rp. 14.250,-,” jelasnya
Menurutnya, data Jumlah Lembaga PAUD Se-Kabupaten Sukabumi sebanyak 2900 dengan Peserta Didik Paud sebanyak 511.204 peserta didik dan setiap lembaga diwajibkan membeli.
“Kesimpulannya hampir seluruh dari sejumlah siswa yang berada di Kabupaten Sukabumi diwajibkan umtuk membeli, sehingga diduga merugikan keuangan negara atas kemahalan pembelian buku SIMI SI PENYU YANG KUAT tersebut sebesar kurang lebih Rp. 14.250,- X 511.204 Peserta Didik,” tukasnya.
Reporter : Juli
Editor : Admin