ReaksiNews.com || Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, telah bebas pada hari ini. Rizieq telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.
“Betul, per hari ini yang bersangkutan bebas murni,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka, kepada Tempo, Senin (10/6/2024).
Dia menuturkan, pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq Shihab tersebut telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022. Rizieq lantas menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.
Atas berakhirnya masa pembimbingan ini, ujar Deddy, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Surat telah menandatangani surat pengakhiran bimbingan. Dia juga menyebut bahwa Rizieq Shihab telah melakoni pembimbingan dengan tertib.
“Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy.
Diketahui, Rizieq Shihab bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni ihwal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Menurut catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.
Majelis hakim kasasi ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya.
Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.