
ReaksiNews.com || Sukabumi – Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang seperti rokok salah satunya.
Paul aktivis sosial menyebut, Peredaran Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat termasuk di Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Selain dapat merugikan dari segi penerimaan Negara, peredaran Rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan dan meningkatkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit paru sebagian dampak dari menghirup asap rokok tersebut.
“Hal ini disebabkan peredaran rokok ilegal yang berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena yang harganya jauh lebih murah dari rokok yang dijual di pasaran,” ungkapnya.
Adapun ciri – ciri rokok ilegal diantaranya :
1. Tidak Dilekati Pita Cukai;
2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu;
3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas; dan/atau
4. Dilekati dengan Pita Cukai yang Tidak Sesuai Peruntukannya.

Pita cukai itu sendiri ialah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang dilekatkan di bungkus rokok.
Masyarakat diharapkan dapat membedakan rokok ilegal salah satunya dengan melihat pita cukai dari rokok itu sendiri. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam memberantas rokok ilegal dari peredaran.
Lanjutnya Paul mengatakan, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam Pasal 55 huruf ( c ) berbunyi : setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang sudah dipakai, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai Cukai dan paling banyak 20 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber : Paul
Editor : Admin