ReaksiNews.com || Sukabumi – Menyoroti adanya isu dugaan rawannya penyelewengan atau penyalahgunaan pupuk subsidi oleh oknum distributor atau pengecer di Kabupaten Sukabumi.
Saat ini mendorong Paul ( aktivis sosial ) angkat bicara. Ia minta kepada Dinas terkait dan Satgas Pangan agar mengawasi pendistribusian pupuk subsidi tersebut agar tepat sasaran, Sabtu (18/5/24).
Karena menurutnya bahwa pengawasan itu sangat penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara, serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan.
“Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi, masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan 800 per kg,” Kata Paul.
HET tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024.
Oleh sebab itu lanjut Paul, Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Sehingga pengawasannya sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana,” tandasnya.
Sumber : Paul
Editor : Admin