ReaksiNews.com || Sukabumi – Pengecekan yang dilakukan langsung oleh Kapolsek Parungkuda, Kompol “Aah Hermawan, dari laporan beberapa narasumber yang diduga kios tersebut berjualan obat terlarang yang terdaftar dari golongan G (Obat Keras).
kiranya sekitar pukul 10.00 Wib, di Jalan Raya Cidahu Kp.Pondokkaso Desa Babakanjaya Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Jumat (10/5/2024).
“Kapolsek Parungkuda, dalam laporan kepada Kasat Narkoba, ‘AKP “Tatang Mulyana. “Hasil dari pengecekan di lapangan Fakta- fakta yang ditemukan, dari beberapa narasumber, menurut saksi yang berada di sekitar lokasi tersebut, yang diduga berjualan obat keras bahwa kios tersebut sering tutup,” paparnya.
Kapolsek Parungkuda beserta jajarannya menghimbau dan melarang, menjual obat keras kepada pemilik Ruko/Kios, agar penyewa kios ini yang diduga menjual barang barang obat daftar G tanpa dilengkapi dengan izin ini, menegaskan toko tersebut tutup dan terkunci,” tandasnya.
Pewarta : Lutfi
Editor : Admin