
ReaksiNews.com || Sukabumi – Diberitakan sebelum dua kasus Pencabulan atau perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan di dua tempat berbeda yaitu TKP wilayah Kecamatan Gegerbitung dan kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Alhamdulillah para oknum pelakunya sudah diringkus Satreskrim Unit PPA, Kamis (2/4/24).
Berdasarkan informasi terkini via telpon dari Kanit PPA IPDA Sidik Zaelani,SH, MH, MM Kepada awak Media bahwa para oknum pelaku sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan ( P21 )
Kemudian dua orang pelaku yang usia dewasa masih di polres Kabupaten Sukabumi dalam proses pelengkapan penyidikan.

Mendengar informasi tersebut, pihak keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja APH.
“Mereka berharap semoga para oknum pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai peraturan dan undangan – undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukum 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,” ujarnya.
Selain itu pihak keluarga korban berharap kepada aparat penegak hukum agar meringkus para oknum penjual minum keras ( miras ) tersebut.
“Karena dari situlah awal diduga terjadi perkosaan terhadap anaknya yang dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku,” tandasnya.
Red