![](https://reaksinews.com/wp-content/uploads/2024/10/banner-970x250-1.jpg)
ReaksiNews.com | Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran.
Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dengan total kerugian hingga 928 Juta 200 Ribu Rupiah.
![](https://reaksinews.com/wp-content/uploads/2024/07/18070421945335797278.jpeg)
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan Ketua Koperasi, YK (53 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.
YK diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.