ReaksiNews.com | Sukabumi – Nasib bengkel dipertanyakan di tengah maraknya penjualan oli palsu, Terlebih oli palsu mudah sekali didapat di bengkel dan toko suku cadang, Jumat (26/4/24).
Minimnya pengetahuan konsumen ditambah kemasannya yang mirip produk asli bikin oli palsu nyaris tak disadari konsumen. Bagi bengkel atau toko yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.
Dimana para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

Menyoroti Maraknya penjualan oli palsu khususnya di Sukabumi, Ae Jaenudin yang akrab disapa kang Ajay Wakil Ketua 2 DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, siap membantu APH dalam mengungkap para oknum pelakunya, ujarnya.
Pasalnya lanjut Ajay, bahwa saat ini sudah ada 4 orang nama yang sudah masuk ke meja redaksi Lembaga PWRI. Yaitu inisial D, A, K dan D yang diduga mereka adalah para pelaku penjual oli palsu tersebut.
“Sambil terus menampung informasi dari berbagai sumber, Tim kamipun saat ini masih terus lakukan investigasi di lapangan,” tandasnya.
Redaktur : Al Paul
Editor : Admin