ReaksiNews.com | Sukabumi – OR dan FR adalah Orang Tua Korban perkosaan atau Pencabulan yang tinggal wilayah Kabupaten Sukabumi.
OR sudah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, korban yang berinisial BA usia (13) Tahun kepada Kepolisian Polres Sukabumi pada hari Rabu tanggal 28 Februari Tahun 2024.
Sebelumnya diketahui Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, Diduga sudah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur yang dilakukan oleh inisial RI, IL, AL, ZI, FI dan lainnya, Hal tersebut dikatakan OR kepada awak media.
Lebih Lanjut Menurut OR Pelapor bahwa anaknya dijemput oleh IL untuk diajak bermain, kemudian korban dibawa ke rumah Terlapor di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian korban di bawa ke rumah kosan, lalu Korban dicekoki minuman keras, Setelah dicekoki minum tersebut korban tak sadarkan diri dan saat itu langsung disetubuhi oleh para oknum,” ujarnya.
Menurut pengakuan korban kepada kedua orang tuanya bahwa ia disetubuhi oleh 18 orang dan sekarang Alhamdulillah 8 orang sudah ditangkap malam tadi oleh Unit Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Sukabumi.
OR dan FR orang Tua Korban sangat mengapresiasi kinerja APH dan mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang sudah membantu penanganan kasus yang menimpa anak saya tersebut.
Khususnya kepada bapak AKBP. Tony Prasetyo Kapolres Sukabumi yang sudah merespons cepat untuk meringkus para oknum Pelaku dengan menggerakkan para anggotanya di bawah asuhan IPDA Sidik Zaelani,SH, MH, MM ( kepala Unit PPA ).
“Harapan kami sebagai keluarga korban, mohon para oknum pelaku di Hukum dengan Hukuman yang seberat-beratnya biar para oknum merasa kapok, sehingga ke depan tidak ada korban – korban berikutnya seperti yang dialami oleh anak saya,” tandasnya.
Sementara dalam surat tanda penerimaan Laporan Nomor : STPL/ 97/ II / 2021/SPKT /POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR. Para oknum dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Team ReaksiNews.com