Oleh. Lathief Abdallah
Pengasuh Pondok Baitul Hamdi
ReaksiNews.com | Sukabumi – Zakat termasuk kaifiyat (cara) beribadah mahdhah (langsung) kepada Allah dengan sarana harta. Ulama menyebut jika shalat disebut ibadah badaniyah, puasa ibadah nafsiyah, dan zakat sebagai ibadah maliyah.
Zakat langsung diperintahkan oleh Allah dal al Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah, 9 : 103)
Zakat termasuk dari lima pilar agama Islam. “Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda; Islam didirikan atas lima dasar yaitu: Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, menjalankan puasa ramadhan dan melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.” (Bukhari Muslim)
Menjelang akhir bulan Ramadlan, panitia masjid (UPZ, LAZ) dan masyarakat ramai mempersiapkan zakat. Hanya saja zakat fitrah lebih populer di tengah masyarakat. Karena zakat fitrah berkait langsung dengan puasa Ramdlan. Padahal ada zakat lainnya yaitu zakat mal.
Disebutkan dalam kitab Fiqhul Wadhih Juz 1 hal.455, secara bahasa zakat bermakna ath thahuru (bersih), asy syarfu (mulia), annamwu’ (berkembang), azziyadatu (bertambah) dan al barakatu (berkah). Karena zakat dapat membersihkan jiwa dari sipat kikir dan cinta dunia. Juga dapat menumbuhkembangkan harta dengan penuh berkah. Secara istilah dalam kitab Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu Jilid 3: Hal.2044 zakat bermakna mengeluarkan harta tertentu dengan ukuran tertentu untuk kelompok tertetu.
Dinamai dengan zakat fitrah artinya zakat jiwa, zakat fitri karena berkait dengan hari raya fitri dan disebut pula zakat ru’us atau zakat kepala karena diwajibkan kepada setiap orang karena zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, hamba sahaya, dewasa, anak kecil, kaya dan miskin (selama ada kelebihan dari kebutuhan makan pokoknya). Baik secara sendiri atau oleh yang menanggungnya seperti suami menanggung zakat anak dan istrinya.
Adapun Zakat mal diwajibkan hanya kepada orang kaya saja yang memiliki harta dengan kadar tententu (nishab) dan atau haul (terhitung satu tahun). Misal emas minimal ukuran (nisab) 80 gr atau uang senilai harga emas 80gr dan tersimpan satu tahun ( haul), maka dikelurkan zakatnya 2,5%. Contoh lain bila memiliki 40 ekor kambing maka zakatnya 1 ekor kambing, 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing. Ada juga zakat tanaman tertentu dikeluarkan zakatnya saat panen. Jadi zakat mal tidak terkait dengan Ramadlan secara langsung.
Sedangkan zakat fitrah diwajibkan pada makanan pokok (qutul balad) di suatu negara sebanyak satu sha’. Untuk ukuran beras berdasarkan Baznas sekitar 2.5 kg atau senilai harganya. Sedang zakat mal diwajibkan pada emas, mata uang, ternak, perdagangan, tanaman dan buah tertentu.