ReaksiNews.com || Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.