Reaksinews.com || Kota Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup sementara Selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, ketika diwawancari usai shalat tarawih mengatakan, bahwa surat himbauan penutupan THM itu telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Sudah akan terbit surat imbauan hari ini yang ditandatangani langsung oleh pak Pj (Kusmana Hartadji),” ujar Dida Sembada, Senin (11/3/2024).
Adapun isi dari surat imbauan tersebut meliputi pembatasan bagi THM serta rumah makan yang ada di wilayah Kota Sukabumi untuk membuka dagangannya dimulai sejak pukul 16:00 WIB.
“Di situ kita membatasi terkait dengan rumah makan, jadi diimbau untuk rumah makan dibukanya mulai dari jam 16:00 WIB, kemudian untuk tempat hiburan malam mohon di satu bulan ini untuk ditutup dulu,” jelasnya.
bagi para pemilik THM atau rumah makan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka pada pelaksanaannya nanti akan ada tim untuk memonitor dan ada sanksi yang akan diterima jika kedapatan melanggar.
“Tentu nanti ada sanksi dan ada tim yang memonitor di lapangan, dari satpol -pp dan juga dari relawan-relawan masyarakat yang tentunya ingin suasana ini menjadi lebih khidmat,” pungkasnya.