Reaksinews.com || Sukabumi – Diduga seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, nyaris menjadi korban percobaan rudapaksa. Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai leasing saat mendatangi rumah korban beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2024 lalu. Awal diketahui korban menceritakan pengalaman buruknya itu kepada orang tua dan kakaknya.
Kakak korban berinisial FA (31) menceritakan awal mula peristiwa dugaan tindak asusila itu terjadi pada adiknya. Dia mengatakan, mulanya sang ayah mengambil motor kredit di salah satu perusahaan leasing di Sukabumi.
Kemudian pada 23 Februari 2024, motor tersebut diantarkan oleh pegawai leasing ke rumahnya. Selang empat hari kemudian, tepat pada 27 Februari 2024 tiba-tiba datang seorang pegawai leasing ke rumah korban.
“Saurna bade survei kadua, dalam rangka naon kitu kan motor tos dongkap, survei naon deui kitu, saya oge teu pati kaharti”.
“Katanya mau survei kedua, survei kedua dalam rangka apa kan motor sudah datang, survei apalagi gitu, saya juga tidak mengerti),” kata FA kepada Reaksinews.com, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, korban ternyata sendiri di dalam rumah. Sedangkan orang tuanya sedang bekerja. Berdasarkan penuturan korban kepada kakaknya, pegawai leasing itu beberapa kali melakukan pencabulan hingga percobaan pemerkosaan.
“Berhubung di rumah ayana ngan ukur rai wungkul isteri nyalira nyaeta percobaan pemerkosaan tea. Teu lami aya rai anu pameget pulang asa kagareuwahkeun, ereun langsung pulang. Langsung rai teh wartos ka ibu ka bapak”
“Berhubung di rumah hanya ada adik perempuan sendiri ya itu percobaan pemerkosaan. Nggak lama ada adik laki-laki saya pulang lalu kepergok, berhenti langsung pulang. Langsung adik cerita ke ibu ke bapak),” ujarnya.
FA mengatakan, saat itu juga mereka langsung membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. Usai peristiwa tersebut, adiknya menunjukkan perilaku yang berbeda sampai tak ingin masuk sekolah.
“Tah eta teh pertama-pertamana teu sakola tapi ayeuna tos biasa deui sakola terus kitu deui. (Pertama-pertamanya nggak masuk sekolah tapi sekarang sudah biasa lagi sekolah lalu gitu lagi),” ucapnya.
“Kalau saya pribadi mah tidak faham hukum tapi yang namanya adik digitukan tidak bisa diterima. Kami mengikuti prosedur hukum yang sepantasnya aja sesuai Undang-undang yang ada. Di samping itu kan terutama ibu di luar negeri, khawatir jadi tekanan batin,” bebernya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya laporan yang pihaknya terima terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban.
“Iya, ada (laporan) dan hari ini baru dilaksanakan visum,” singkat Bagus.
Red