
Reaksinews.com || Sukabumi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, menyelenggarakan Pembekalan kepada Calon Tenaga Pendidik,Tenaga kesehatan dan tenaga teknis Formasi Tahun 2023, yang di ikuti sebanyak 750 orang PPPK bertempat di Gedung BK3D Jln. Sukabumi Cibadak, Jumat (16/2/2024).
Kepala Bidang (KABID) Suminar mengatakan, pembekalan ini di ikuti oleh 750 calon PPPK se- Kabupaten Sukabumi angkatan formasi 2023, yang terdiri dari Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis pembekalan Ini merupakan upaya BKPSDM untuk menyiapkan calon PPPK dengan aturan-aturan yang berlaku sebelum mereka nanti menjadi ASN di pemerintahan, Calon PPPK ini harus menjadi pegawai profesional jadi nanti mereka sudah bisa bekerja sesuai dengan aturan ketentuan dan persyaratan pekerjaannya.
“Lebih lanjut Suminar mengatakan, adapun pembekalan ini untuk memberikan pemahaman tentang kepegawaian secara umum seperti tugas dan fungsi, nilai-nilai serta etika jabatan yang perlu diketahui PPPK, disiplin ASN, tentang pengajian ASN, memiliki sikap yang baik, memiliki etos kerja, memiliki empati serta motivasi kerja yang tinggi dengan harapan setelah pembekalan ini para peserta harus mampu memahami tugas dan hak menjadi seorang PPPK ,” kata Suminar.

Saat di temui di ruang kerjanya Sekertaris BKPSDM Ganjar mengatakan, kegiatan pembekalan itu untuk mempersiapkan PPPK agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik, pemerintah mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan pembekalan bagi PPPK yang baru diangkat.
Pembekalan adalah kegiatan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada PPPK yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku PPPK sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berakhlak, Berkinerja, Berdaya Saing, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik, sambungnya.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah,” terang Ganjar Anugrah
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti sistem penggajian, tunjangan, dan jenjang karir.
“Ganjar juga mendorong sebagai pelayan masyarakat, PPPK diharapkan dapat melaksanakan tugasnya melalui pelayanan yang professional dalam menghadapi tantangan-tantangan global.
mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” tandasnya Ganjar Anugrah.
Reporter : Rab Ripaldo
Editor : Arif Setiawan
jgkop4