Rekasinews.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus 2 orang laki laki yang berinisial THD als Taufik, 24 tahun, warga Jl. MH. Thamrin Rantauprapat dan BVBS als Bona, 24 tahun, Jl. Agus Salim Kec. Rantau utara kab. Labuhan batu yang sedang menjual barang haram Narkotika Jenis Sabu di Jl. Aek paing kec. Rantau utara kab. Labuhan batu, Senin (29/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang laki laki yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki tersebut saat dicegat berkendara naik Sp. Motor di jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari kedua pelaku dengan berat 3,79 gram bruto dan berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik).
Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti berupa :
– 02 (dua) bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto.
– 01 (satu) unit HP android Asus warna hitam
– 01 ( satu ) unit Sp. motor Kawasaki BK.2488-AJF.
dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.