Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK
13 Mei 2026 | 23: 28
ReaksiNews.com || Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (8/8/2024). Miras yang dimusnahkan di Mapolresta Cirebon...
ReaksiNews.com || Tindak Kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya hal tersebut anggota Kompi...
ReaksiNews.com || Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu...
ReaksiNews.com || Pegunungan Bintang - Kepedulian terhadap sesama terus dilakukan, Pos Batom Satgas Yonif 310/KK berkeliling kampung bagikan sembako ke...
ReaksiNews.com || Polsek Lembursitu - Banyak cara yang dilakukan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satu caranya...
ReaksiNews.com || Guna mengantisipasi terjadinya aksi kriminal di malam hari, Kepolisian Sektor Lembursitu mulai tingkatkan patroli malam dan sudah menjadi...
ReaksiNews.com || Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi didampingi PJU Polda Jabar menghadiri dan membuka Rapat Kerja Tekhnis Bid Dokkes...
ReaksiNews.com || Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Pusdiklat Konfederasi Serikat...
ReaksiNews.com || Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota menggelar simulasi Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota) dalam rangka kesiapan menghadapi Pilkada serentak...
ReaksiNews.com || Ketua Komisi A Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Muh Adhy Masykur W Sangat Menyayangkan Lambatnya...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.