Polres Majalengka Gelar Patroli, KYRD Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024
REAKSINEWS.COM || Guna menjaga situasi tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif, Polres Majalengka melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan...
REAKSINEWS.COM || Guna menjaga situasi tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif, Polres Majalengka melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Karang Taruna Kota Sukabumi menggelar acara Temu Karya dengan agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi,...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Panwascam Bantargadung resmi melantik 66 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pelantikan tersebut berlokasi di Aula Sekolah...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Danramil 2203/Warungkiara Kapten Infantri Agus Rahman yang diwakili oleh Serka Enceng Setiawan menghadiri kegiatan Pelantikan dan...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI, Panwascam Warungkiara resmi melantik 108 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pelantikan tersebut berlokasi di Aula Sekolah Menengah...
REAKSINEWS.COM || Kota Sukabumi - Anggota Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota melaksanakan patroli Malam hari dan sambang ke sejumlah wilayah...
REAKSINEWS.COM || Sebanyak 215 personel dilibatkan untuk pengamanan debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang digelar...
REAKSINEWS.COM || Logistik atau kebutuhan untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Wali Kota – Wakil Wali Kota Sukabumi, berupa...
REAKSINEWS.COM || Jelang Pilkada Serentak 2024 Polres Sukabumi Kota Polsek Baros tingkatkan pengamanan Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi. Kapolres Sukabumi...
REAKSINEWS.COM || Pilkada Serentak 2024 Polsek Baros berkomitmen untuk menjaga Kondusifitas Pilgub Jawa Barat dan Pilwakot Sukabumi Kota 2024 bisa...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.