Stiker Kuning Tempel di Ruko Nagrak, Program BPJS Gratis Diduga Salah Sasaran
9 Mei 2026 | 13: 26
RCRC Day 2026, PMI dan JRCS Perkuat Kesiapsiagaan Warga di Desa Rawan Bencana
9 Mei 2026 | 00: 48
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melantik Ganjar Anugrah,S.IP.M.,Si sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar menegaskan bahwa seluruh jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus responsif dan...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Ketua Persit KCK...
REAKSINEWS.COM || DPRD Kota Sukabumi mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Sukabumi yang jatuh pada 1 April 2026,...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Setelah melalui proses panjang mulai dari penyiapan lahan, administrasi, hingga penggalangan dukungan lintas sektor, Bupati Sukabumi...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penguatan struktur birokrasi melalui pelantikan puluhan pegawai negeri sipil (PNS). Bupati...
REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Peringatan Hari Jadi ke-112 Kota Sukabumi tahun 2026 berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Upacara...
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Bale...
REAKSINEWS.COM || Kota Sukabumi memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif. Hal ini ditunjukkan salah satunya melalui Indeks Kota Kreatif...
REAKSINEWS.COM || Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 112 Kota Sukabumi “Harmoni dalam kolaborasi, bersama membangun kota”, merupakan ajakan bagi...

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.