REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 yang digelar di Aula Sekretariat...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Ratusan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Se-Kabupaten Sukabumi berkumpul di area Rekreasi Salabintana, Sabtu, 18 April...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar, Bupati Sukabumi H. Asep...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas mendampingi kunjungan kerja Penasihat Khusus Presiden...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Forum Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Rabu,...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemkot Sukabumi putuskan untuk menunda rencana pembangunan jembatan di Kecamatan Cibeureum. Hal tersebut, rencana pembangunan jembatan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna mempercepat proses groundcheck tahap kedua untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman mengikuti pengajian Majelis Ta’lim Aparatur (MTA) yang digelar di...
Read moreREAKSINEWS.COM || Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memantau langsung penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu,...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.