REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan Desa Sukajaya , Kecamatan Sukabumi sebagai Desa Wisata Tikukur. Peresmian...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menangani peristiwa pohon tumbang yang sempat menutup akses jalan nasional penghubung...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sebanyak 31 desa/kampung di Kabupaten Sukabumi telah dikukuhkan menjadi desa/kampung wisata Kabupaten Sukabumi. Pengukuhan tersebut dilakukan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, dan Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal terpilih menjadi bagian dari program “Desa Berdampak”...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Distrik Militer (Dandim) 0607/Kota Sukabumi yang diselenggarakan di...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengukuhkan kepengurusan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Sukabumi Tahun 2026-2030 di Bumi...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menghadiri upacara pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - ASN Kota Sukabumi diimbau menjadi teladan dalam ketaatan pajak kendaraan melalui program T-Samsat. Sosialisasi ini baru...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Penertiban parkir liar di depan RSUD Palabuhanratu mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/5/2026). Gabungan personel...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman terus memotivasi dan menguatkan semangat jajaranan perangkat daerah. demi...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.