Ribuan Warga Antusias Ikuti Karnaval dan Pawai Budaya di Hari Jadi ke-112 Kota Sukabumi
18 April 2026 | 18: 09
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)....
Read moreREAKSINEWS.COM || Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas membuka Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru (nataru) tahun 2025 pada, Rabu (10/12)...
Read moreREAKSINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Sukabumi meraih penghargaan DetikJabar Awards 2025 kategori Pemerintah Daerah Penggerak Wisata Geopark Kelas Dunia. Penghargaan tersebut...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H. Asep Japar Menghadiri Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 di Lapangan...
Read moreREAKSINEWS.COM || Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam arahanya menekankan pentingnya sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mempercepat pendataan lahan...
Read moreREAKSINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Aceh melalui Relawan Jampang Peduli (Jampe). Bantuan logistik...
Read moreREAKSINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan kepada pegawai dan masyarakat berprestasi yang dikemas dalam Sukabumi Award 2025.Penghargaan tersebut langsung...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Ketua Kwarcab Kabupaten Sukabumi, H.Ade Suryaman melantik Pengurus Mabisaka dan Pinsaka Adhyasta Pemilu dan penandatanganan nota...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sekda Ade Suryaman membuka acara Pembinaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jumat (5/12/25) di...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Sejumlah PNS di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan langsung Bupati Sukabumi H. Asep...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.