ReaksiNews.com || Jakarta - menuliskan, Kapolri memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, Polsek Lembursitu gencar melakukan patroli...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota - Polda Jabar., Di tengah semangat menjaga keamanan dan ketertiban...
Read moreREAKSINEWS.COM || KEEROM - Mengatasi kesulitan masyarakat serta demi keselamatan pengguna jalan, Pos Bompay Satgas Yonif 310/KK bersama warga bergotong...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Bhabinkamtibmas Sindangsari Bripka Faisal Polsek Lembursitu beserta Brigadir Ilham Sedang melaksanakan giat Patroli sore wilayah...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Berintegritas, Religius dan Dermawan dengan selalu berinovasi untuk melayani masyarakat, itulah sosok AKBP Maruly Pardede bagi...
Read moreREAKSINEWS.COM || PEGUNUNGAN BINTANG - Tim Kesehatan Pos Iwur Satgas Yonif 310/KK berikan pertolongan pertama kepada Albertinus Kasipmabin (19) yang...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota, Cegah Kejahatan Perbankkan saat Patroli Siang Polisi Kontrol BANK BRI...
Read moreREAKSINEWS.COM || LEMBURSITU - Bhabinkamtibmas Sindangsari Bripka Faisal Polsek Lembursitu beserta Brigadir Ilham Sedang melaksanakan giat Patroli sore wilayah untuk...
Read moreREAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI - Kegiatan dialogis kepada warga Masyarakat ini dengan memberikan himbauan dan Pesan Kamtibmas. Anggota samapta Patroli...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.