ReaksiNews.com | Anggota samapta Patroli Mobile, sekaligus Pemantauan Sitkamtimbas Wilkum Polsek Lembursitu guna antisipasi Gukamtibmas ( perang Sarung, Balap Liar,...
Read moreReaksiNews.com | Keerom - Untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat di Perbatasan, Pos Yabanda Satgas Yonif 310/KK melaksanakan anjangsana dan patroli...
Read moreReaksiNews.com | Sukabumi - Ruas Jalan Parungkuda dan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi begitu sangat memperihatinkan. Terlihat jelas banyaknya lubang seperti kubangan...
Read moreReaksiNews.com | Sukabumi - Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, memimpin langsung kegiatan pengecekan kesiapan pengamanan arus mudik...
Read moreReaksiNews.com | Lembursitu - Bhabinkamtibmas kel.cikundul Aipda GUSTRI, melaksanakan giat sambang Pemuda dalam giat tersebut disampaikan pesan - pesan kamtibmas,...
Read moreReaksiNews.com | Lembursitu - Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota jelang buka Puasa, lakukan patroli cipta kondisi untuk memberikan rasa aman...
Read moreReaksiNews.com | Keerom - Demi tingkatkan ekonomi rakyat dan dukung usaha kecil, Pos Ubrub Satgas Yonif 310/KK dibawah bangun kios...
Read moreReaksiNews.com | Kota Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya....
Read moreReaksiNews.com | Sukabumi - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Sukabumi pada Senin, 1 April 2024, menyebabkan bencana tanah longsor...
Read moreReaksiNews.com | Sukabumi - Polres Sukabumi akan mengamankan Dua Jalur utama Lalulintas di wilayah hukum Polres Sukabumi yang akan digunakan...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.